Kejutan dibalik Pemilu Serentak Tahun 2019 Bagi Pelaksana Pemilu di Kota Pangkalpinang
|
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota. Bawaslu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan yang luas bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.
Bawaslu menjadi tonggak utama dalam mewujudkan cita-cita demokrasi Negara Indonesia yang dituangkan di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria lagi, yakni transparan dan akuntabel.
Dengan kondisi Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemilu yang tidak sesuai aturan. Maka Bawaslu diharapkan mampu melakukan penindakan tegas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil.
Secara historis, kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana. Agar berperan efektif, setiap laporan pengawasan dapat lebih tajam dan menjadi fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme regulasi yang ada serta mampu memberikan efek jera bagi upaya mengurangi potensi pelanggaran sehingga tujuan keadilan pemilu dapat tercapai.
Bawaslu dalam melaksanakan Tugas dan Wewenangnya diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memperkuat wewenang Bawaslu. Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Namun, seiring dinamika tinggi dalam masyarakat, pada sisi lain regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi dinamika tinggi tersebut.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Menjadi tanggung jawab kita semua untuk berperan aktif, tidak hanya penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk mengonstruksi pemilu berkualitas dan berintegritas bagi kemajuan bangsa. Sejatinya, pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial.
Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apresiasi kepada penyelenggara pemilu sudah patut diberikan apresiasi. Namun terlepas dari hal itu banyak hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini untuk perbaikan pada pelaksanaan pemilu mendatang. Terutama pada bagian regulasi, serta SDM penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan terutama menyangkut aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, performa penyelenggara Pemilu, kinerja penegakan hukum Pemilu, serta kepatuhan peserta pemilu dan masyarakat.
Teknis pelaksanaan pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan menjadi kendala tersendiri kepada penyelenggara pemilu ditingkat TPS dan juga masyarakat serta peserta pemilu. Bahkan pemahaman penyelenggara pemilu ditingkat TPS yang terbilang kurang, membuat pemungutan dan penghitungan suara mengalami berbagai kendala seperti pembedaan jenis pengguna hak pilih, teknis penghitungan suara sah dan tidak sah, serta penghitungan suara untuk caleg dan partai. Hal ini terlihat dari banyaknya perbaikan yang harus dilakukan oleh PPK saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.
Efisiensi waktu pelakasanaan pemilu serentak tahun 2019 juga menjadi kendala tersendiri bagi penyelenggara pemilu ditingkat TPS dan bagi saksi peserta pemilu. Jumlah surat suara yang harus dihitung tidak relevan lagi dengan batas waktu penghitungan suara di TPS sesuai dengan yang diatur didalam undang-undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis pemilu masih harus memberikan sosialiasi kepada masyarakat umum sebagai poin utama dalam pemilu terkait teknis pelaksanaan pemilu, serta pemahaman peraturan terkait pendataan dan penyusunan daftar pemilih. Banyak masyarakat yang tinggal diwilayah berbeda dengan alamat domisi di kartu identitas mereka (E-KTP) tidak faham mengapa mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019, mereka tidak mengetahui bahwa untuk dapat memilih diwilayah tempat mereka tinggal (berbeda dengan alamat domisili di KTP), harus mengurus surat keterangan pindah memilih dari daerah alamat domisili sesuai identitas (E-KTP). Mereka mengeluhkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya persyaratan seperti itu.
Partai politik sebagai peserta pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat umum, hal ini masih terbilang sangat kurang. Terlihat dari masih maraknya prinsip masyarakat yang mengatakan “ada uang ada suara”. Meskipuntidak ada kasus yang dapat dibuktikan oleh Bawaslu, namun diyakini hal seperti ini masih belum bisa benar-benar dihilangkan dari budaya masyarakat yang menganggap bawah pemilu merupakan ajang jual beli suara. Kepatuhan peserta pemilu juga menjadi aspek yang harus ditingkatkan, hal ini terlihat dari bentuk pelanggaran-pelanggaran kecil seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye yang masih banyak melanggar aturan pelaksanaan pemilu.
Perlunya perbaikan penyusunan aturan hukum pemilu dengan mengkaji ulang efektifitas penggunaan aturan hukum, terutama untuk unsur atapun pencapaian unsur suatau tindakan untuk dapat dikatakan menjadi pelanggaran pemilu. Hal ini sangat penting untuk mempermudah pelaksanaan efektifitas penegakkan hukum pemilu dan pemidaan pemilu. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas cakupan unsur serta lingkup unsur pelangaran yang dimaksud didalam peraturan perundang-undangan pemilu, bukan mempersempit ruang lingkup aturan hukum sehingga berkesan seperti memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk dapat mengelabui aturan hukum pemilu yang berlaku.
Demi mencapai pengawasan yang seusuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sangat perlu dilakukan upaya pengembangan kemampuan SDM jajaran Pengawas Pemilu baik dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat pengawas TPS, melalui kegiatan Rapat kerja Teknis yang dilakukan untuk setiap tahapan Pemilu guna untuk memastikan kepahaman jajaran Bawaslu terkait teknis pelaksanaan tahapan, Rapat Koordinasi yang dilakukan guna untuk membentuk suatu rencana pengawasan dengan cara melibatkan pihak-pihak terkait demi menjamin terlaksananya setiap tahapan dengan baik dan lancar, Supervisi dilakukan untuk mendampingi serta memberikan arahan secara langsung kepada jajaran Pengawas Pemilu dalam menangani atau dalam mengawasi suatu pelaksanaan tahapan pemilu, Sosialisasi dilakukan untuk memastikan bahwa jajaran Pengawas Pemilu serta masyarakat luas memahami aturan ataupun ketentuan pelaksanaan setiap tahapan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019, dan Rapat Evaluasi dilakukan guna untuk meriview serta memahami kembali proses tahapan yang telah selesai dilaksanakan guna untuk memperbaiki serta meningkatkan kualitas pengawasan untuk tahapan selanjutnya.
Pangkalpinang, 27 September 2019