Mengapa Pilkada dan Pemilu di anggap sebagai rezim yang berbeda
|
Istilah Pemilu dan Pilkada adalah hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, ataupun negara negara yang menganut sistem Demokrasi, akan tetapi bagaimana kita memaknakan antara Pemilu dan Pilkada.
Anggota Dewan Pembina Pembina PERLUDEM (Perkumpulan untuk Demokrasi Dan Pemilu) Titi Anggraini di acara Podcast Demokrasi Bawaslu Kota Pangkalpinang mengatakan "Penyebutan pilkada tidak apa apa, tetapi hanya sebagai pembeda istilah, seperti hal nya kita sering mendengar pileg, pilpres. Tetapi di beberapa ahli hukum khususnya Ahli Tata negara terdapat perbedaan yang fundamental antara Pilkada dengan Pemilu"
Titi Anggraini juga menjelaskan terkadang Pilkada ada yang mengatakan sebagai "Rezim Pemda" karena pilkada merupakan turunan dari pasal 18 ayat 4 UUD 1945, sedangkan Pemilu sebagai "rezim Pemilu" turunan dari pasal 22E UUD 1945.
Lanjutnya, melihat Perbedaan tersebut jangan hanya melihat perbedaan dalam penempatan pasal, sehingga membagi Pilkada dan Pemilu kepada dua Rezim atau Cluster, akan tetapi Titi Anggraini melihat perbedaan tersebut lebih kepada arah yang substantif.
Berbeda dengan Pemilu, Pilkada dalam artian luas, dapat di maknakan bukan hanya sebagai pemilihan langsung, tetapi juga tidak langsung seperti halnya pemilihan Kepala Daerah melalui proses di DPRD, hal itu terkadang yang membedakan antara Pemilu dengan Pilkada, tetapi apabila Pilkada dilakukan dengan mekanisme pemilihan Langsung sebenarnya tidak ada perbedaan dengan Pemilu. Karena pemilu tidak langsung bukan di sebut sebagai election tetapi Selection (Seleksi)
Memang, hanya di Indonesia yang membagi Proses Pemilihan dengan 2 Penyebutan, yaknk Pilkada dan Pemilu, tetapi itu lah keunikan dari negara masing masing. Meskipun di dalam standar Global itu tidak lazim.
(elz)
Editor : Novrian Saputra