Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usulkan Koordinasi Data Pemilih di RSJD dan Pembukaan Kembali Data DPK

foto

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang saat menyampaikan usulan dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang senin, 09/03/2026.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Pangkalpinang mengusulkan adanya koordinasi lintas daerah terkait data pemilih yang berada di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Kep. Babel yang berada di Wilayah Kabupaten Bangka. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang dalam rangka memastikan seluruh warga negara tetap mendapatkan hak pilihnya senin, 09/03/2026.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan bahwa perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bangka untuk memastikan data pemilih asal Kota Pangkalpinang yang sedang menjalani perawatan di RSJD Provinsi Kep. Babel tetap tercatat dengan baik dalam daftar pemilih.

“Langkah tersebut penting agar hak konstitusional warga negara untuk memilih tetap terjamin meskipun yang bersangkutan sedang berada di luar wilayah domisilinya karena alasan kesehatan,” jelas Imam.

Menanggapi hal tersebut Anggota KPU Kota Pangkalpinang Muhamad, menjelaskan bahwa dalam proses penetapan data pemilih sering ditemukan berbagai kondisi di lapangan yang membutuhkan dokumen pendukung yang lengkap.

Ia mencontohkan, data pemilih yang dilaporkan meninggal dunia tidak dapat langsung dihapus dari daftar pemilih apabila belum disertai dengan dokumen resmi yang sah. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara hati-hati dan melalui tahapan verifikasi oleh tim Data dan Informasi (Datin) KPU.

“Dalam praktiknya, banyak data yang harus diverifikasi kembali. Misalnya data pemilih yang meninggal dunia harus dilengkapi dokumen resmi terlebih dahulu sebelum dapat dihapus dari daftar pemilih,” jelasnya.

KPU Kota Pangkalpinang juga menyampaikan bahwa proses pelengkapan dan penyempurnaan data pemilih ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Selain itu, data terkait pemilih disabilitas termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga masih dalam proses verifikasi sebelum nantinya disinkronkan dengan data yang ada.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga mengusulkan agar data Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat kembali dibuka untuk dilakukan Coklit Terbatas (Coktas). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data, termasuk mengecek apakah pemilih yang tercatat sebagai DPK pada Pemilihan Presiden juga telah terdata pada Pemilihan Kepala Daerah.

Melalui langkah-langkah tersebut, Bawaslu dan KPU Kota Pangkalpinang berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang