25 hari menuju masa tenang Bawaslu Pangkalpinang Kuatkan Kapasitas Jajaran
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - 25 hari menuju masa tenang tahapan kampanye pemilihan serentak 2024, Bawaslu terus memperkuat kapasitas jajarannya hingga ke Jajaran Pengawas Kelurahan dengan menggelar rapat kerja teknis pengawasan pungut hitung dan sistem informasi pengawasan pemilihan (Siwaslih) 2024 rabu, 30/10/2024.
Dikatakan Wahyu Saputra bahwa aplikasi siwaslih bisa digunakan dmulai pada masa tenang kampanye pemilihan serentak 2024.
"Tahapan kampanye saat ini hampir memasuki masa tenang,
Di masa tenang 3 hari itu siwaslih bisa digunakan untuk pengawasan. Apa saja yang wajib diawasi kemudian dikaitkan dengan tahapan pungut hitung," Ujarnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas ini menjelaskan juga bahwa siwaslih merupakan alat bantu kerja yang sudah terintegrasi untuk memudahkan pengawasan pungut hitung nantinya namun yang utama tetap pada LHP atau Form A yang akan ada kaitannya jika ada proses sengketa kedepannya.
"Siwaslih adalah alat bantu ada instrumen yg harus diisi sesuai perintah, tapi tugas utama adalah mengisi membuat LHP atau Form A, Keduanya merupakan instrumen penting pengawasan, dengan LHP semua kegiatan dilapangan terbaca ada kaitannya dengan proses sengketa Ceritakan sesuai fakta dan data dilapangan," jelasnya.
Selain itu Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang ini juga mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Jajaran Pengawas Kelurahan bahwa dari jajaran Bawaslu hanya PTPS yang bisa duduk di TPS nantinya.
"Saya ingin mengingatkan temen-teman semua satu-satunya pengawas yang bisa duduk di TPS adalah Pengawas TPS. Sampaikan pesan-pesan penting kepada jajaran PTPS yang akan bertugas, karena mereka mempunyai kewenangan mutlak di TPS tolong dibekali dengan pemahaman-pemahaman dan ilmu yang sesuai dengan regulasi, berikan pemahaman utuh terhadap siwaslih.
Saya ingatkan kepada Jajaran semua kepada PTPS wajibkan secara administrasi di awal wajibkan untuk foto dokumentasikan daftar hadir, dan daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena muaranya nanti bisa pemungutan suara ulang (PSU) jangan sampai lewat pengawasan kita. Wajibkan pula PTPS untuk mendokumentasikan C Plano asli bukan salinan," jelasnya.
Ia juga menambahkan untuk persoalan teknis dilapangan agar selalu maksimal dalam proses pengawasan tahapan pungut hitung nantinya, mencermati setiap peristiwa termasuk SK saksi yang bertugas.
"Terkait persoalan teknis di lapangan akan di monitor oleh PKD maksimalkan pengawasannya.
Pastikan LHP PTPS jangan sama semua isinya kolektif karena pasti kejadiannya akan berbeda. Terkait saksi karena hanya 1 paslon, yang bisa mengeluarkan SK saksi adalah dari paslon itu. Pastikan dulu secara administrasi, kalau ragu kita buka ruang koordinasi secara hierarki hingga ke tingkat provinsi," terangnya.
Terakhir Wahyu menekankan kembali bahwa Siwaslih tidak beda jauh dengan aplikasi siwaslu pada pemilu yang lalu.
"Saya mengingatkan kembali siwaslih ini merupakan sistem yang dibuat oleh Bawaslu RI pada dasarnya sama dengan siwaslu yang kemarin, namun kadang ada persoalan teknis makanya siwaslih adalah alat bantu. Tahapan pungut hitung PICnya adalah Divisi HPPH tapi untuk pengawasan semua Divisi berhak hanya jangan sampai overlapping, dan untuk siwaslih Bawaslu membuka ruang koordinasi berjenjang untuk menanyakan terkait penggunaannya," tutupnya.
Sebagai informasi PKD saat ini sudah bisa mendaftarkan akun secara resmi serentak mulai pada hari ini dan uji coba pada tanggal 1 November 2024. Sementara untuk PTPS dimulai pada tanggal 5 November 2024 dan uji coba pada tanggal 14 November 2024.