Bawaslu Kota Pangkalpinang Lakukan Pengawasan Tata Kelola Logistik Pasca Pemilihan Ulang 2025
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan pengawasan pada masa non tahapan terhadap tata kelola logistik pasca Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Gudang Logistik KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (21/01/2026).
Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan Bawaslu meskipun tahapan pemilu telah selesai, khususnya dalam memastikan pengelolaan logistik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Imam Ghozali, berdasarkan hasil pengawasan Tim Bawaslu Kota Pangkalpinang tata kelola dilakukan mandiri oleh KPU Kota Pangkalpinang.
“berdasarkan hasi pengawasan, tata kelola logistik Pilkada Ulang 2025 dilaksanakan secara swakelola oleh KPU Kota Pangkalpinang dengan melakukan pengosongan kotak suara. Seluruh isi kotak suara kemudian disortir sesuai dengan jenisnya sebagai tahapan awal sebelum dilakukan proses penghapusan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa logistik akan dilakukan penghapusan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Logistik yang telah disortir akan diproses untuk penghapusan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelas Imam.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang memastikan seluruh proses pengelolaan dan penghapusan logistik pasca pemilihan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan publik.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang