Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang Perkuat Sinergi Stakeholder Cegah Sengketa Proses Pemilu 2029

foto

Foto Bersama Rapat Koordinasi Penguatan Sinergitas Antarstakeholder dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Menuju Pemilu 2029 yang Berkeadilan, Rabu (30/9/2026).

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergitas Antarstakeholder dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pencalonan Menuju Pemilu 2029 yang Berkeadilan, Rabu (30/9/2026).

 

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, dan dihadiri Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Anggota KPU Kota Pangkalpinang, jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang.

 

Dalam arahannya, Imam menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, khususnya Bawaslu, KPU, dan stakeholder terkait, sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi sengketa proses pemilu. Koordinasi tersebut juga membahas dinamika kepengurusan partai politik, persiapan tahapan verifikasi, dana kampanye, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Rapat koordinasi ini menekankan pentingnya penguatan sinergisitas antar stakeholder termasuk keterlibatan Kesbangpol dan KPU untuk mengantisipasi serta mencegah potensi sengketa proses pemilu. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagai isu krusial seperti dinamika dana kampanye serta persiapan tahapan verifikasi partai politik,” Jelas Imam saat membuka Rakor. 

 

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menjelaskan bahwa pemahaman yang cermat terhadap objek sengketa, kedudukan para pihak, serta syarat formil dan materiil menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa proses. Menurutnya, pencegahan tetap harus dioptimalkan melalui koordinasi dan pemberian imbauan, namun setiap potensi sengketa juga harus diselesaikan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Selain aspek penyelesaian sengketa, hal yang tidak kalah penting adalah optimalisasi pencegahan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, dari sisi normatif, pencegahan dapat dimulai melalui pemberian imbauan,” Ujar Wahyu.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menekankan pentingnya edukasi kepada peserta pemilu mengenai bentuk sengketa dan mekanisme penyelesaiannya. Ia juga mendorong KPU memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi sengketa.

“Tugas penyelenggara, khususnya di Kota Pangkalpinang, adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk peserta pemilu dan lingkungan sekitar, mengenai bentuk-bentuk sengketa, mekanisme penyelesaiannya, serta solusi yang dapat ditempuh apabila terjadi permasalahan. Sengketa antarpeserta menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan tahapan pemilu,” Jelas Dian.

 

Dari sisi KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu terus diperkuat, termasuk dalam pendataan kepengurusan partai politik dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi dan komunikasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan setiap potensi persoalan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sejak dini.

 

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Pangkalpinang memperkuat pencegahan serta membangun kesamaan pemahaman antarlembaga dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029, sehingga potensi sengketa dapat diantisipasi dan penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai ketentuan. 

foto

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang