Bawaslu Gunakan 2 Metode Awasi Pengajuan Pindah Memilih
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang memastikan akan tetap melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan, termasuk pengajuan pindah pemilih pada pilkada ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2025. Pola pengawasan yang dilakukan yaitu dengan 2 metode patroli pengawasan dan membuka posko kawal hak pilih.
Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra mengatakan selain melakukan pengawasan verifikasi administrasi saat ini Bawaslu juga melakukan pengawasan pindah memilih. Bawaslu menggunakan 2 metode pengawasan yaitu dengan cara membuka posko kawal hak pilih dan mengoptimalkan patroli pengawasan.
“Untuk melakukan pengawasan terhadap data pemilih pindahan tentu kami dari bawaslu sudah memitigasi persoalan itu, yang pertama kami akan melakukan pengawasan itu dengan 2 metode yang pertama adalah pengawasan langsung ke jajaran Panwascam dan PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) untuk melihat apakah ada warga yang ingin melaporkan bahwasannya mereka ingin pindah memilih (pengawasan melalui patroli pengawasan) kemudian yang kedua membuka posko aduan kawal hak pilih,” jelas Wahyu (9/07/2025).
Sejauh ini wahyu mengungkapan belum ada laporan terkait pengajuan pindah memilih namun pihaknya telah menginstruksikan jajaran adHoc untuk aktif melakukan pengawasan agar hak pilih masyarakat tidak hilang. Sementara jumlah data pemilih tetap jelang pilkada kota Pangkalpinang tahun 2025 sebanyak 169.016 pemilih.
Bawaslu mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengajukan pindah memilih dapat mendatangi kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan PPK agar hak konstitusional warga tetap terjaga.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang