Bawaslu Inventarisir APK yang Diduga Melanggar
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam kontestasi pilkada ulang 2025 Bawaslu Kota Pangkalpinang masih menemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Ulang yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah pemasangan APK di fasilitas publik seperti tiang penunjuk arah jalan, pohon dan di sekitar area masjid.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, mengatakan bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon (paslon) untuk segera menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
“Kami sudah menghubungi para LO paslon terkait temuan ini. Saat ini, kami masih melakukan inventarisasi jumlah pasti APK yang melanggar,” ujar Dian, Rabu (13/8/2025).
Dian menjelaskan, langkah penertiban APK akan dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mekanisme dan jadwal penertiban.
“Upaya awal yang kami lakukan adalah mengingatkan seluruh tim paslon agar mematuhi aturan. Tujuannya untuk mewujudkan proses kampanye yang bersih dan bermartabat di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Bawaslu mengimbau seluruh peserta Pilkada ulang dan tim pemenangan untuk lebih kooperatif dan mematuhi peraturan yang berlaku dengan menghindari pemasangan APK di lokasi yang dilarang, seperti di Jalan Protokol, Jembatan, fasilitas umum, rumah sakit, tempat ibadah, dan taman serta pohon, guna menjaga ketertiban umum dan estetika kota selama masa kampanye.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang