Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belitung menjadi Tuan Rumah Rapat Teknis Penguatan Kajian Hukum, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengikuti secara Daring

Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengikuti rapat teknis penguatan kajian hukum terkait Penyelesaian Sengketa melalui daring zoom meeting. Bawaslu Kabupaten Belitung yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut. Kegiatan rapat teknis penguatan kajian hukum ini dilaksanakan rutin setiap bulannya oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian penyelesaian sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten/ Kota se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/08/2021).

Kegiatan rapat teknis penguatan kajian hukum terkait penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara ofline maupun online. Hadir dalam kegiatan rapat teknis ini secara ofline di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung yaitu Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung Bapak Ir. Firman TB Pardede, Kordiv Hukum, humas dan datin Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung Ibu Dewi Rusmala, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran, dan lima Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui online Zoom Meeting.

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung dalam pembukaannya menyampaikan "saya berharap kita semua tetap menjaga kesehatan serta dijauhkan dari covid-19 dan semoga kegiatan yang dilaksanakan ini dapat kita ambil pelajaran apabila nantinya terjadi di Provinsi. Kep Babel, semoga tidak terjadi", Ujar Dewi Rusmala.

Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan hasil Kajian Analisis Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor : 001/PS.REG/33.04/XII/2020. Novrian Saputra selaku Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang merupakan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HPPS) menambahkan kajiannya terkait putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, “dalam aturannya Bawaslu mempunyai wewenang menerima dan mengkaji laporan atau temuan pada penyelesaian sengketa, cuma menurut saya ada hal yang menjadi rambu-rambu kita, apakah boleh mentafsirkan lebih dari apa yang menjadi pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan dalam kasus tersebut," Papar Novrian Saputra.

Dari kegiatan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Penyelesaian Sengketa diharapkan Pengawas dan Penyelenggara Pemilu bisa menjalani dan mengawasi setiap tahapan Pemilihan dan Pemilu dengan baik serta berharap pelaksanaan Pemilihan dan Pemilihan Umum tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa seperti tahapan-tahapan di tahun sebelumnya.

Tag
Berita