Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Keluarkan Surat Imbauan Pengawasan Pembentukan KPPS dalam Tahapan Pilkada Ulang Tahun 2025

foto

Posko Aduan Bawaslu Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, BAWASLU – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap tahapan Pilkada Ulang Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang  mengeluarkan surat imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang terkait proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Imbauan tersebut menekankan agar KPU melaksanakan tahapan pembentukan KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses seleksi.

Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang Imam Ghozali, menyampaikan bahwa pembentukan KPPS merupakan salah satu aspek krusial dalam suksesnya pelaksanaan Pilkada Ulang yang demokratis.

“KPPS adalah ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, proses seleksinya harus bebas dari intervensi, dilaksanakan secara terbuka, dan berdasarkan kriteria yang jelas seperti integritas, netralitas, dan kompetensi calon,” ujarnya.

Dalam surat Imbauan Nomor: 93/PM.00.02/K.BB-07/07/2025 tersebut, Bawaslu juga mengingatkan agar KPU memastikan proses pembentukan KPPS berpedoman dengan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024 tentang perubahan ke empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang perdoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu juga menekankan agar KPU memperhatikan keterpenuhan syarat dan kuota KPPS, serta mengutamakan keterwakilan perempuan minimal 30% sebagai bentuk afirmasi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan Pemilihan. 

“Kami juga membuka kanal pengaduan masyarakat terhadap proses seleksi KPPS. Jika ada informasi yang menyangkut ketidaknetralan calon anggota, kami siap menindaklanjuti,” tambah Ketua Bawaslu.

Dengan dikeluarkannya surat imbauan ini, Bawaslu berharap proses pembentukan KPPS dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan penyelenggara pemungutan suara yang kredibel, berintegritas, serta mampu menjaga netralitas pada hari pemungutan suara nanti.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang