Bawaslu kota beserta stakeholder rakor persiapan penertiban apk diwilayah kota pangkalpinang
|
Bawaslu Kota Pangkalpinang akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di beberapa titik yang ada di Kota Pangkalpinang. Fokus Penertiban APK ini diantaranya yang terpasang di perpohonan, Tiang listrik serta pelanggaran terhadap Peraturan per Undang - Undangan .
hal ini berdasarkan hasil Finalisasi Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polresta Kota pangkalpinang.
Dalam Penyampaiannya, Dian Bastari sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif selama masa kampanye, bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi hal krusial untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa proses pemilihan umum tahun 2024 berjalan dengan aman, jujur, dan adil.
“Kita tidak ingin adanya perbedaan paham terhadap penertiban APK, jadi kita harus sepakati bersama.Tidak hanya kesepakatan atas ketentuan.” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dian Bastari.
Penertiban APK Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 03 Januari 2024 Pukul 08.00 WIB yang akan dimulai dengan Apel terlebih dahulu di Halaman Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang juga akan melibatkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, Surat himbauan juga sudah diterbitkan dan disampaikan kepada Seluruh Pimpinan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait dengan Pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang - Undangan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kota Pangkalpinang. Seluruh peserta sepakat untuk bekerja sama dan saling mendukung demi terwujudnya pemilihan umum yang bersih, adil, dan demokratis.
Penulis : Humas Bawaslu pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Pangkalpinang