Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkal Pinang Lakukan Koordinasi ke PT TUN Palembang

foto

Ketua dan Anggota Bawaslu serta Staf Hukum saat melakukan koordinasi di PTTUN Palembang

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali dan Wahyu Saputra didampingi Staf Hukum bersama dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel melakukan koordinasi ke  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, Kamis (20/06/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel Davitri mengatakan kunjungan ini diselenggarakan dalam rangka upaya peningkatan kapasitas dan wawasan Pengawas Pemilu dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2024.

“Kedatangan kami ke sini untuk melakukan koordinasi dengan PTTUN dalam rangka peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilihan sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan disambut oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Tinggi pada PTTUN Palembang.

Ketua PTTUN Palembang, Syaifullah saat memberikan sambutan menyampaikan, kunjungan ini merupakan kunjungan ke tiga dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ke PTTUN Palembang setelah Provinsi Lampung dan Provinsi Jambi.

Ia melanjutkan, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, setiap institusi yang terlibat perlu berkoordinasi untuk menghasilkan kesepahaman bersama.

"Kita harap bisa bersinergi dalam mengawal Pemilukada Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang baik serta legitimate. Karena pasti ada potensi pelanggaran dan sengketa dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan, baik yang menjadi kewenangan kami maupun di luar kewenangan kami. Dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan, kewenangan PTTUN sebagai pengadilan tingkat pertama dalam memeriksa dan mengadili sengketa proses Pemilihan yang diajukan paling lama 3 Hari setelah Putusan Sengketa Pemilihan Bawaslu dibacakan," jelasnya.

Foto Bersama Ketua PT TUN Palembang

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra mengatakan dengan koordinasi langsung ke PT TUN Palembang atas inisiasi Bawaslu Provinsi Babel merupakan langkah bijak dan patut diapresiasi. Sebab menurut dia koordinasi antar lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilihan dalam menghadapi pemilukada 2024 merupakan suatu keniscayaan.

"Dengan koordinasi langsung ke PT TUN Palembang kami bisa mengetahui batasan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pemilukada. Langkah koordinasi dengan PT TUN atas inisiasi Bawaslu Provinsi merupakan langkah yang patut diapresiasi," ujar Wahyu.

Selain itu, dengan langkah koordinasi maka akan didapatkan sejauh mana batasan penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan kedua lembaga dalam menyelesaikan persoalan sengketa proses pemilukada. (*)

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkal Pinang

Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkal Pinang