Bawaslu Kota Pangkalpinang Akan Lakukan Pengawasan Melekat pada Penyerahan Syarat Paslon Perseorangan
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali memastikan jajarannya siap melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan syarat pasangan bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, mengatakan bahwa Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang akan melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilwako 2024.
"Kami awasi jelas kalau memang itu nanti calon perseorangan dan apa juga disampaikan oleh KPU pangkalpinang itu minimal persyaratannya 10 persen dari jumlah DPT," ujarnya, Jum'at (10/5/2024).
Disampaikan Imam bahwa, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan jumlah dukungan minimal calon perseorangan yaitu 16.142 dukungan atau Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan data itu akan dicermati guna memastikan tidak ada data yang ganda ataupun manipulasi data.
"Minimal persyaratannya 10 persen dari jumlah DPT yang ada di pangkalpinang artinya sekitar 16.142 jumlah DPT yang harus dipersiapkan calon perseorangan tetapi kami akan melihat juga apakah ada potensi pelanggaran yang ada," Jelasnya.
Imam berharap seluruh stakeholder dapat bekerjasama sehingga penyerahan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang