Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang Akan Proses Laporan dari Calon Walikota dan Wakil Walikota Jalur Perseorangan

Foto

Staf Bawaslu Kota Pangkalpinang saat menerima laporan 

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima laporan dari pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan atau independent, Achmad Subari dan Eman pada tanggal 20/05/2024.

 

Penerimaan laporan dilakukan langsung oleh Staf Bawaslu Kota Pangkalpinang, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Dian Bastari membetulkan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saat ini laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Akan kami proses sesuai dangan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah," ujar Dian (22/05/2024)

 

Sebagai Bahan Informasi di Kota Pangkalpinang saat ini terdapat satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atau Independent.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang