Bawaslu Kota Pangkalpinang Awasi Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 di 2 Kecamatan Ini
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang terus berkomitmen memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026 dengan lokasi pengawasan di wilayah Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan verifikasi data pemilih berlangsung sesuai prosedur serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pencocokan data yang dilakukan oleh petugas KPU. Fokus pengawasan diarahkan pada kesesuaian pelaksanaan tahapan dengan ketentuan yang berlaku, validitas data pemilih, serta memastikan setiap perubahan data didukung oleh dokumen administrasi yang sah.
Kegiatan Pencocokan Terbatas merupakan bagian penting dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih secara berkala. Melalui tahapan ini, data pemilih yang mengalami perubahan, baik karena perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun kondisi lainnya, dapat diperbarui sehingga kualitas daftar pemilih tetap terjaga.
Wahyu Saputra Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang menilai bahwa pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi permasalahan sejak dini.
“pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi permasalahan sejak dini sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya tetap terlindungi,” Jelas Wahyu (3/6/2026).
Ke depan, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta memperkuat koordinasi dengan KPU dan para pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang