Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang bentuk Tim Verifikasi Faktual dan Uji Petik Periode Februari-Agustus 2021 Wilayah Kota Pangkalpinang

Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang membentuk tim untuk melakukan Verifikasi Faktual dan Uji Petik untuk periode Februari sampai dengan Agustus tahun 2021 di Wilayah Kota Pangkalpinang.

Dengan adanya masa pandemi covid-19 dan perubahan cuaca ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi tim lapangan Bawaslu Kota Pangkalpinang, namun tak jua menyurutkan semangat tim yang terdiri dari seluruh jajaran staf teknis ini untuk tetap bekerja sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan Peraturan Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan.

Uji petik dilakukan berdasarkan data pada AB-DPB periode februari sampai dengan agustus 2021 terdapat 1.575 data pemilih yang dimuktahirkan oleh KPU Kota Pangkalpinang. Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan uji petik dengan mengambil sampel sebanyak 10%, sehingga diperoleh maksimal 4 pemilih pada setiap kelurahan Se-Kota Pangkalpinang. Uji petik sendiri dilaksanakan dengan cara verifikasi faktual antara data AB-DPB dengan data sebenarnya, disamping menyisir data pemilih meninggal dunia dan data pemilih baru pada setiap wilayah.

Sebelum melaksanakan Uji Petik, Bawaslu Kota Pangkalpinang terlebih dahulu berkoordinasi dengan meminta izin pada setiap Kecamatan di Wilayah Kota Pangkalpinang dan mendatangi RT/RW setempat. Pada uji petik yang dimuktahirkan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang terdapat temuan yaitu terdapat pemilih pindah domisili yang masih menetap.(Hbp).

Tag
Berita