Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang Bersiap Hadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi

Foto

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang saat membuka kegiatan. 

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang berikan arahan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang Senin, 25/03/2024.

Dalam website resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menghadapi PHPU terkait perkara Presiden/Wakil Presiden yang dimohonkan oleh pemohon Paslon 03 yang telah teregister di Mahkamah Konstitusi RI. Dalam arahannya Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali, S.Psi., M.Si mengatakan bahwa “Kota Pangkalpinang akan melaksanakan PHPU di Mahkamah Konstitusi untuk PPWP Paslon nomor 03 yang lokusnya di Kecamatan Pangkalbalam 1 TPS, Kecamatan Gabek 1 TPS dan Kecamatan Gerunggang 1 TPS”. Ungkapnya.

Untuk itu ia pertama tama memohon do’a kepada seluruh Jajaran Panwaslu Kecamatan, “mudah - mudahan Kota Pangkalpinang tidak ada persoalan yang signifikan, Pangkalpinang ada semua datanya di siwaslu.”. Tuturnya

Sebagai Koordinator Divisi SDMO dan Datin Imam juga menginstruksikan Jajaran Panwaslu Kecamatan agar bersiap untuk menghimpun data-data pengawasan seluruh tahapan pemilu yang diminta oleh Bawaslu RI, “Jika ada Bawaslu Kota Pangkalpinang minta data tolong standby. Kami sedang menyiapkan data yang diminta oleh Bawaslu RI terkait dengan persiapan PHPU nantinya”. Jelasnya. 

Pada sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya Bawaslu akan menjadi pemberi keterangan. “nanti akan didampingi Bawaslu Provinsi ke Mahkamah Konstitusi”. Tutupnya.(*)

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Pangkalpinang

Editor : Humas Bawaslu Pangkalpinang