Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang Buka Posko Pengaduan Masyarakat Apabila Nama Dicatut Menjadi Pendukung Calon Perseorangan

Foto

Tata cara memeriksa Data Diri apabila terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Pada tahapan pencalonan perseorangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Bawaslu Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan masyarakat terkait tahapan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang difokuskan terhadap penggunaan KTP sebagai syarat dukungan bagi bakal calon independen. 

 

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang menyebutkan bahwa masyarakat Kota Pangkalpinang bisa mengecek secara mandiri melalui online apakah namanya terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan atau tidak.

"Jika nama mereka dicatut tanpa izin, masyarakat berhak mencabut dukungan dengan melapor ke posko pengaduan di Bawaslu Kota Pangkalpinang, Pengecekan secara online itu bisa diakses melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id ," ujar Imam Ghozali, Selasa (11/6/2024).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan jika sudah mengecek dengan menginput NIK di situs tersebut akan muncul data diri dengan keterangan termasuk pendukung atau tidak.

"Setelah masuk ke situs, masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan, data diri akan ditampilkan. Jika tidak ada data yang ditampilkan, maka tidak termasuk pendukung calon perseorangan," terang Imam.

 

Kordiv SDMO dan Datin ini juga menjelaskan, untuk tata cara pelaporan masyarakat bisa datang langsung di Kantor Sekretariat Bawaslu kota Pangkalpinang atau melalui layanan alamat email Bawaslu Kota Pangkalpinang.

"Masyarakat  bisa melaporkan secara langsung di kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang di Jalan Hamidah No.03 RT 01 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau melalui email bawaslupangkalpinang@gmail.com," terangnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang