Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang Dorong Penguatan Pengelolaan Produk Hukum dan Kearsipan

foto

Suasana rapat fasilitasi pengelolaan layanan hukum dengan tema Pemutakhiran Data Produk Hukum dan Optimalisasi Layanan JDIH Bawaslu Kota Pangkalpinang senin, 21/09/2026.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Kota Pangkalpinang mendorong penguatan pengelolaan, pengarsipan, dan pemanfaatan produk hukum melalui sinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang.

 

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (21/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan dan pengarsipan produk hukum Bawaslu, khususnya produk hukum yang tersedia melalui layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

 

Pertemuan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang WahyuSaputra, yang menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang berencana menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola produk hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum Bawaslu.

 

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Davitri, turut menyampaikan pentingnya perbaikan dan pemutakhiran produk hukum secara berkala, khususnya dalam pengelolaan JDIH. Sinergi dengan stakeholder dinilai dapat mendukung pengelolaan produk hukum agar semakin tertib dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

Selain pengelolaan JDIH, pembahasan juga mencakup penguatan aspek bantuan hukum, baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi. Kajian hukum perlu dipelajari dan dipahami dengan baik dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, termasuk dalam proses penyelesaian sengketa partai politik.

“Keberadaan JDIH diharapkan dapat membantu masyarakat maupun pihak yang membutuhkan dalam memperoleh peraturan perundang-undangan dan produk hukum Bawaslu secara lebih mudah. Dalam pengelolaannya, aspek keamanan informasi dan perlindungan data juga menjadi perhatian, terutama terhadap data pribadi yang termasuk informasi yang dikecualikan,” ujar Davitri.

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang menyambut baik upaya penguatan pengelolaan produk hukum tersebut. Kepala Bidang pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa arsip merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan, termasuk arsip produk hukum JDIH.

 

Pengelolaan arsip yang sebelumnya dilakukan secara konvensional saat ini telah berkembang menuju pengelolaan secara digital. Bawaslu Kota Pangkalpinang dapat melakukan koordinasi lebih lanjut terkait penyusunan dan pengelolaan arsip digital.

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapan untuk mendukung proses tersebut. Namun, tahapan selanjutnya tetap perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya bagian hukum, terkait penyusunan dan substansi perjanjian.

 

Selain dalam bentuk digital, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang juga menyampaikan pentingnya ketersediaan produk hukum dalam bentuk hard copy. Dokumen fisik tersebut dapat menjadi bagian dari koleksi perpustakaan sehingga masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan layanan perpustakaan.

 

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang yang telah menerima kunjungan dan silaturahmi Bawaslu. Ia berharap sinergi yang dibangun dapat memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan produk hukum Bawaslu.

“Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan produk hukum Bawaslu. Dalam pengelolaan arsip digital maupun fisik, tentunya seluruh proses harus tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang.

 

Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang mendorong agar pengelolaan produk hukum, dokumentasi, dan kearsipan dapat dilakukan secara tertib, aman, serta mendukung kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.

 

foto

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang