Bawaslu Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Ulang Tahun 2025
|
Pangkalpinang — Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, pada Kamis, 04 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, Staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membidangi Penyelesaian Sengketa, serta jajaran Staf Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Rapat evaluasi ini membahas pelaksanaan penyelesaian sengketa pada Pilkada Tahun 2024 dan Pilkada Ulang Tahun 2025. Keduanya menjadi bahan refleksi untuk menilai efektivitas penyelesaian sengketa proses serta berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dalam sesi pembahasan, Dian menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Ulang Tahun 2025 berjalan dengan baik, khususnya dalam aspek pencegahan sengketa. Salah satu indikator keberhasilan tersebut adalah tidak adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi pada Pilkada Ulang Tahun 2025.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, koordinasi, komunikasi, dan penyelesaian yang dilakukan selama tahapan berjalan secara optimal.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Pangkalpinang, yang dinilai mampu menyelesaikan tugas secara baik, profesional, serta tepat dalam menerapkan strategi pencegahan. Langkah ini menjadi indikator penting yang berkontribusi terhadap kondusifnya penyelenggaraan Pemilihan Ulang Tahun 2025.
Dalam arahannya, Dian Bastari kembali menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan dan pencegahan dalam mencegah terjadinya sengketa proses.
“Penyelesaian sengketa adalah bagian penting dalam menjaga integritas proses Pemilu. Pengawasan dan pencegahan pada aspek administrasi harus berjalan beriringan. Jika langkah ini dilakukan dengan baik, maka potensi sengketa dapat diminimalisir bahkan dicegah,” ujar Dian.
Ia juga menambahkan, bahwa sinergi antara pencegahan dan penyelesaian sengketa merupakan pilar penting untuk mewujudkan proses Pemilihan yang tertib, adil, dan transparan.
Rapat evaluasi ini ditutup dengan penyusunan rekomendasi dan catatan strategis sebagai bahan perbaikan ke depan pada Pemilu dan Pemilihan mendatang, sehingga diharapkan jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang semakin siap dalam menghadapi setiap potensi sengketa pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.