Bawaslu Kota Pangkalpinang Ikuti Simulasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses
|
PANGKALPINANG, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait dengan Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu (Sosialisasi dan Simulasi Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses) di Hotel Santika, Kab. Bangka Tengah, Jum’at (15/07/2022).
Bagi Bawaslu Kota Pangkalpinang kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta sebagai upaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui Adjudikasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kep.Bangka Belitung, DPD dan DPC Partai Politik Peserta Pemilu Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh (Bapak Totok Hariyono) yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Dalam arahan serta pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa Demokrasi merupakan alat untuk mensejahterakan rakyat, “Pemilu sebagai alat, partai juga sebagai alat, mekanisme adalah proses. Buat apa ada Pemilu kalau terjadi disintegrasi Bangsa”, Imbuhnya.
Disela-sela pembukaannya beliau juga memberikan support kepada seluruh peserta rapat pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius serta memberikan pesan positif untuk pemilu kedepan lebih baik. “Konsep kita adalah konsep gotong royong, Bawaslu akan mengedepankan pencegahan, bukan penindakan. Sehingga pentingnya untuk selalu berkoordinasi antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu. Mari kita melakukan upaya bersama, Harapannya semoga Pemilu di Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat berjalan dengan baik”, Terangnya.
Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Dimulai dari tahapan mediasi dan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan adjudikasi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung (Bapak Firman TB Pardede) mengatakan simulasi ini sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman serta pengalaman secara langsung khususnya kepada seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam simulasi adjudikasi ini masing-masing dapat memerankan tugasnya sehingga memiliki gambaran yang komprehensif.
Selain itu Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung juga berharap melalui kegiatan ini, khususnya kepada partai politik peserta Pemilu selaku pemohon dan KPU sebagai termohon dapat menghadirkan barang bukti dan saksi pada saat sidang adjudikasi. “Ketika pemohon dan termohon gagal menghadirkan bukti dan saksi yang mengkonfirmasi barang bukti maka putusan Bawaslu mungkin akan berujung menolak untuk sepenuhnya atau menolak sebagian atau menerima sebagian,” Tambah Firman.
Harapannya kedepan, baik kepada pihak pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk Pemilu kedepan, mempersiapkan barang bukti dengan baik dan saksi yang dapat mengkonfirmasi barang bukti dengan baik. Sehingga Pemilu tahun 2024 nantinya jika ada permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sudah lebih siap. (hp3s)