Bawaslu Kota Pangkalpinang Lakukan Pembekalan Terhadap Panwascam dalam Menghadapi Pengawasan Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Hadapi tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bawaslu Kota Pangkalpinang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa selaku PIC Pencalonan lakukan rapat persiapan pengawasan verifikasi faktual bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Kota Pangkalpinang senin, 21/04/2025.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait persiapan dan pelaksanaan verifikasi faktual kesatu bakal pasangan calon perserorangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota pangkal pinang ulang tahun 2025.
Dalam arahannya terhadap Jajarannya Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Dian Bastari menekankan pentingnya koordinasi antara Panwascam dan PPK dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual selama 14 hari kedepan.
“Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Kesatu pada Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Ulang Tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan 05 Mei 2025 yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan, untuk itu jajaran Panwaslu Kecamatan diminta untuk melakukan koordinasi dengan PPK di masing-masing wilayah,” Ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah dukungan yang akan diverifikasi sebanyak 18.801 dukungan se Kota Pangkalpinang, dan sesuai dengan perbawaslu 8 tahun 2024 metode pengawasan yang dilakukan melalui metode sampling.
“Verifikasi Faktual akan dilakukan oleh jajaran KPU Kota Pangkal Pinang sebanyak 18.801 dukungan. Mengingat keterbatasan SDM, pengawasan dapat dilakukan dengan metode sampling sebanyak 10% data dukungan,” Jelas Kordiv PPPS.
Sementara itu Tri Pertiwi menjelaskan bahwa metode verifikasi factual oleh PPS dilakukan dengan metode sensus dan video call.
“Terdapat 3 metode yaitu door to door, apabila pendukung tidak dapat ditemui maka akan dikumpulkan pada satu titik kemudian apabila masih tidak dapat ditemui akan dilakukan metode terakhir yaitu melalui Video Call atau sarana teknologi. dalam hal ketiga metode verifikasi faktual tersebut telah dilakukan tetapi masih tidak dapat ditemui maka akan diberikan status TMS,” Jelas Anggota KPU Kota Pangkalpinang.
Tri juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Tim LO agar selalu standby mendampingi PPS ketika dibutuhkan dalam proses verifikasi faktual, dan apabila jumlah dukungan tidak memenuhi syarat minimal maka akan diberikan kesempatan perbaikan kedua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Ia juga berharap agar PPS dan PKD bisa menjalin komunikasi yang baik mengingat terbatasnya jumlah pengawas.
“komunikasi antara PPS dan PKD sangat diperlukan dalam melakukan verifikasi faktual ini, mengingat keterbatasan jumlah pengawas,” Harap Komisioner KPU Kota Pangkalpinang ini.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang