BAWASLU KOTA PANGKALPINANG LAKUKAN UJI COBA SIWASLIH BERSAMA PANWASLU KECAMATAN
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Semakin dekatnya hari pemilihan serentak 27 November 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang terus memperkuat kapasitas Jajaran Panwaslu Kecamatan dengan melaksanakan sosialisasi dan uji coba aplikasi sistem pengawasan pemilihan (Siwaslih) bagi Panwaslu Kecamatan se- Kota Pangkalpinang senin, 28/10/2024.
Dalam arahan dan sambutannya Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali menyampaikan bahwa kegiatan hari ini akan membahas uji coba Siwaslih bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang.
“kita akan membahas terkait dengan uji coba Siwaslih bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang dan akan dipaparkan oleh Staf Divisi HPPH Kota Pangkal pinang,” Jelasnya.
Selain itu Kordiv SDMO ini juga mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Panwaslu Kecamatan Pangkalbalam yang telah menyelenggarakan deklarasi netralitas ASN tingkat Kecamatan Pangkalbalam ia juga berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di Kecamatan Lain di Kota Pangkalpinang.
“Saya atas nama lembaga mengucapkan terimakasih untuk Panwaslu Kecamatan Pangkalbalam atas terselenggaranya deklarasi netralitas ASN Tingkat Kecamatan, Saya berharap di Kecamatan lain juga, dan kami dari Bawaslu Kota Pangkalpinang juga akan melaksanakan kegiatan yang serupa di Tingkat Kota. Kordinasi dengan camat yang ada di sana sebelum nanti pelantikan PTPS. Sama kita mengawal pilkada jangan sampai ada bahasa kita dipandang tidak bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah menginstruksikan Kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat mensosialisasikan aplikasi Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilihan) yang akan digunakan Bawaslu hingga ke jajaran PTPS untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak 2024.
“Terimakasih atas kedatangan teman-teman dari Panwascam, yang perlu kami sampaikan saat ini yaitu pada prinsipnya hari ini diminta oleh Bawaslu RI untuk memberikan satu pemahaman yang sama dalam aplikasi Siwaslih yang akan disampaikan oleh Staf Sekretariat Divisi HPPH yang mengikuti Bimbingan Teknis Siwaslih di RI. Teknisnya nanti ada akun dan ID pendaftar untuk teman-teman semua,” Ujarnya.
Selain itu, terakhir Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang juga menambahkan bahwa Bawaslu dan Jajaran hingga Ke PTPS wajib membuat LHP / Form A Pengawasan pada setiap tahapan.
“Siwaslih ini hanya alat bantu tetapi yang lebih detail yaitu tetap LHP karena itu yang lebih akurat karena yang namanya sistem pasti ada keterbatasan terutama pada sinyal ataupun error pada aplikasi tersebut. Kewajiban kita hanya pada LHP. Kami beri kesempatan kepada semua untuk memahami dan bertanya jika belum ada yang belum di mengerti,” Tutupnya.