Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang Lakukan Waskat Terkait Penyerahan Hasil Usai Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

ppp

Memasuki tahapan lanjutan dari Tahapan Pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2024, yakni Tahapan Penelitian Persyaratan Dokumen Pasangan Calon, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan melekat terhadap Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang oleh RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU Kota Pangkalpinang yang bertempat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada Rabu, 04 September 2024.

Pengawasan terkait Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan atau Medical Check-Up tersebut dilakukan di Ruang Puskodal Ops Kes RSPAD Gatot Soebroto. Sebelum penyerahan hasil kepada Bakal Paslon melalui pihak KPU Kota Pangkalpinang dilakukan, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, mengatakan bahwa pihak RSPAD telah terlebih dahulu melakukan Rapat Pleno Internal di Ruang Puskodal Ops Kes Gatot Soebroto tersebut.

"Sebelum penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang diperiksa kemarin diserahkan melalui KPU Kota Pangkalpinang, pihak RSPAD telah melakukan Rapat Pleno Internal terlebih dahulu di Ruang Puskodal Ops Kes Gatot Soebroto," ucap Dian Bastari.

Dian Bastari menyebutkan bahwa penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check-up tersebut diserahkan oleh pihak RSPAD Gatot Soebroto kepada pihak KPU Kota Pangkalpinang pada Pukul 16.40 WIB di Ruang Puskodal Ops Kes Gatot Soebroto, dan dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut disimpulkan bahwa Bakal Paslon dinyatakan mampu, dengan keterangan memenuhi syarat.

"Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check-up terhadap Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang pasangan Molen-Hakim diterima oleh pihak KPU Kota Pangkalpinang pada Pukul 16.40 WIB, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut hasilnya disimpulkan bahwa Bakal Paslon dinyatakan mampu dengan keterangan memenuhi syarat," sebut Kordiv PPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang tersebut.

Dian Bastari menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud telah bersifat final.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud yang telah dilaksanakan tersebut telah bersifat final, jadi tentunya karena ini bersifat final maka kita pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang harus melakukan Pengawasan yang bersifat melekat agar dapat mengetahui proses ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.

Kordiv PPPS tersebut menyebutkan bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan itu nantinya akan diserahkan oleh KPU Kota Pangkalpinang kepada Bakal Paslon dengan memberikan tanda terima serta berita acara kepada Bakal Paslon atau Petugas Penghubung setiba mereka di Kota Pangkalpinang nanti.

"Setelah menerima kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Pangkalpinang nantinya akan memberikan tanda terima dan berita acara kepada Bakal Paslon atau Petugas Penghubung setibanya mereka nanti di Kota Pangkalpinang," pungkasnya.