Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima kunjungan kerja reses Anggota DPD RI

foto

Foto Bersama Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Bangka Belitung Dinda Rembulan, BA

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima kunjungan kerja reses Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung Dinda Rembulan, BA beserta Jajarannya selasa, 05/11/2024.

Kedatangan Anggota DPD Komite 4 ini disambut dengan baik oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta Staf Sekretariat di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Dalam sambutannya Fahlevi Pradidaya mengatakan bahwa dirinya menyambut dengan baik dan merasa terhormat dengan kedatangam Anggota DPD RI ini.

“Selamat Datang di Bawaslu Kota Pangkalpinang, kami menyambut baik kedatangan Ibu Anggota DPD RI ke Kantor Kami dan kami sampaikan permohonan maaf dari pimpinan kami yang tidak bisa hadir ditengah tengah kita karena sedang ada tugas diluar daerah,” sambutnya.

Sementara itu Dinda menyebutkan maksud dari kedatangannya adalah untuk menyerap aspirasi dari Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait dengan Anggaran penyelenggaraan Pilkada di Kota Pangkalpinang ini. 

“Hari ini pertama kali datang ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, kemarin tanggal 1 Oktober 2024 sudah di lantik menjadi Anggota DPD RI. Saya ingin berterimakasih kepada KPU dan Bawaslu karena telah terselenggaranya pemilu 2024 yang lancar. Sebagai Anggota DPD RI saya harus mendengarkan masyarakat jangan sampai kami tidak mengetahui permasalahan yang ada dimasyarakat, masih 23 hari menuju pemilihan saya jngin mendengarkan mengenai progresnya,” tuturnya.

Lebih Lanjut Anggota DPD RI ini juga menjelaskan bahwa Ia dari Komite 4 yang membidangi terkait Anggaran.

“Anggota DPD RI dari Provinsi ada 4 orang, Saya di komite 4 membidangi anggaran BPK pajak dan UMKM,” Jelasnya.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang menjelaskan terkait Anggaran Pengawasan di Bawaslu Kota Pangkalpinang bahwa sumbernya berasal dari APBN yaitu dari Bawaslu RI dan dari APBD yaitu Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Terkait anggaran dana hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota alhamdulillah tidak ada kendala.  Pengelolaannya kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan Bawaslu RI. Hambatannya kami beberapa kali melakukan revisi anggaran, karena pengelolaannya antara APBD dan APBN itu berbeda. Walaupun sudah diatur oleh Perwako namun kami tetap mengacu pada PMK. Pelaksanaan Pilkada mulai aktif di bulan juni dengan melaksanakan sosialisasi-sosialisasi pengawasan. Kami mengedepankan pengawasan partisipatif dan kawal hak pilih disabilitas,” Jelasnya.

Kemudian kunjungan ini dilanjutkan dengan audiensi dan perkenalan dengan Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang dan ditutup dengan foto bersama.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang