Bawaslu Kota Pangkalpinang Mengharapkan Kajian-Kajian Hukum Dijadikan Jurnal
|
Bawaslu Kota Pangkalpinang memfasilitasi kegiatan dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian hukum pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan dengan tema rapat teknis penguatan kajian terkait produk hukum ini membahas tentang sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2021 ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dewi Rusmala dan jajaran sekretariat serta tamu undangan yang hadir langsung dari Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Bawaslu Bangka Barat dan Pusat dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung yang dihadiri oleh Andira.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala dalam pembukannya mengharapkan agar kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 serta harapanya agar hasil dari kajian-kajian ini bisa dijadikan jurnal. “Harapan saya dari kajian-kajian hukum ini dijadikan suatu buku/jurnal karena ini akan menjadi Yurisprudensinya Bawaslu Se Bangka Belitung”. ungkap Ida Kumala
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Novrian Saputra menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dibahas diantaranya bagaimana Bawaslu menghadapi ketidaksamaan persepsi dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu diantara lembaga yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, Upaya hukum apa yang bisa dilakukan Bawaslu terhadap laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materil namun berhenti di sentra Gakkumdu, Apa dasar hukum Bawaslu dalam meluruskan kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam tindak pidana Pemilu yang di Bawaslu dikenal dengan hasil pengawasan, Bagaimana konstruksi hukum yang cocok untuk Sentra Gakkumdu dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.” Dari permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh Bawaslu kota Pangkalpinang selanjutnya akan kita diskusikan lebih lanjut agar kita satu pemahaman”. Ujar Novrian
Andira menyampaikan banyak permasalahan yang terjadi diantaranya masalah waktu singkat dalam proses penyidikan yaitu 7 + 7 hari untuk Pemilu dan 3+2 untuk Pemilihan dan harapan kedepannya agar proses proses penanganan pelanggaran idealnya satu pintu oleh Bawaslu.” Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu satu pintu oleh Bawaslu, mulai dari penyidik dan jaksa dari Bawaslu”. Tegas Andira yang juga Advokat.
Yaumil Ikrom mengatakan pasal-pasal pidana dalam Undang-undang Pemilu dan Pemilihan itu dipangkas karena terlalu banyak sanksi-sanksi pidana dalam Undang-undang tersebut mestinya memperkuat sanksi administrasi.” Mestinya sanksi administrasi ke Bawaslu, sanksi Pidana ke Kepolisian dan Kejaksaan”., ungkap Yaumil Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Dewi Rusmala dalam kesimpulannya menyampaikan sangat banyak permasalahan yang terjadi di sentra gakkumdu antara lain terkait kode etik hanya untuk Bawaslu, tetapi kepolisian dan kejaksaan tidak ada kode etik. Dewi berharap kedepan kegiatan ini tetap ada untuk mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.”semoga kedepan kegiatan ini tetap ada karena kegiatan ini sangat bagus sebagai bahan pembelajaran”. Ucap Dewi yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas dan datin.
Kegiatan rapat dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait kajian hukum pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga dihadiri melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Bawaslu Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Belitung, Bawaslu Kabupaten Belitung timur (iam).