Bawaslu Kota Pangkalpinang Panggil KPU Kota Pangkalpinang Untuk Klarifikasi
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menerima Laporan salah satu masyarakat Kota Pangkalpinang terkait indikasi mal adminisrasi rekruitmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang pada 30 Mei 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang memanggil pihak KPU Kota Pangkalpinang untuk klarifikasi laporan tersebut. Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan, bahwa dengan pemanggilan ini Bawaslu ingin mendengar klarifikasi terlebih dahulu dari pihak KPU Kota Pangkalpinang.
“Ini akan kita lihat terlebih dahulu, hari ini kita mendengar klarifikasi dari KPU Kota Pangkalpinang, lalu kita kaji apakah laporan ini benar ditemukan bermasalah atau tidaknya,” Jelas Dian Bastari, Minggu (2/6/2024).
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang