Bawaslu Kota Pangkalpinang Perpanjang Rekrutmen Pengawas Kelurahan
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon Pengawas Kelurahan di beberapa kecamatan yang akan bertugas pada Pilkada 2024.
Dijelaskan Imam dilakukannya perpanjangan pendaftaran karena belumnya terpenuhi kuota 2x kebutuhan petugas pengawas kelurahan Minggu 26/05/2024
"Pada tahapan ini kami melakukan perpanjangan masa pendaftaran di beberapa kecamatan karena belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan petugas di kelurahan," Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa, Bawaslu Kota Pangkalpinang telah membuka pencalonan anggota PKD Pilkada 2024 pada 18-21 Mei 2024, namun masih ada beberapa kecamatan yang belum sesuai ketentuan jumlah pendaftar sehingga dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pada 22 hingga 24 Mei 2024.
"Kemarin kita sudah mengumumkan peserta yang mencalonkan diri untuk mengisi posisi Pengawas Kelurahan melalui laman website maupun media sosial Bawaslu kota Pangkalpinang," katanya.
Sementara itu ia menyebutkan bahwa total pendaftar sebanyak 125 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 59 orang dan perempuan 66 orang. Dan Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima masukan dari masyarakat perihal nama pendaftar yang sudah diumumkan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
"Saat ini kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan perihal nama nama calon PKD yang sudah diumumkan," Jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa, Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan akan melaksanakan proses selanjutnya yaitu wawancara yang akan dilaksanakan di kecamatan berdasarkan calon yang mendaftar di kecamatan tempat asal mendaftar.
“Proses ini akan berlangsung 27-28 Mei 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing dan para peserta akan diwawancarai oleh para anggota Panwaslu Kecamatan setempat,” imbuhnya.
Hasil wawancara dan pengumuman PKD terpilih akan disampaikan 31 Mei 2024 secara serentak di tujuh kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Pada proses ini kami akan memilih sebanyak 42 orang PKD yang nantinya akan bertugas di kelurahan masing-masing," tutupnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang