Bawaslu Kota Pangkalpinang Sambut Kedatangan Tim dari Bawaslu RI, Gelar Rapat Bersama Jajaran Panwascam
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima kunjungan kerja supervisi dalam rangka pendampingan penanganan pelanggaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ulang dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI selasa, 20/05/2025.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kota Pangkalpinang langsung melakukan rapat pembahasan tahapan perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan kedua pada Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025 bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang.
Dian Bastari mengungkapkan bahwa kedatangan Tim dari Bawaslu RI ini merupakan tindaklanjut dari hasil konsultasi bersama kemarin,
“Ini merupakan salah satu tindaklanjut dari hasil konsultasi bersama Sentra Gakkumdu didampingi oleh Bawaslu Prov Kep Bangka Belitung,” ujarnya.
Pada kegiatan ini Kordiv PPPS ini juga mengajak Jajaran Panwaslu Kecamatan agar dapat menyampaikan apa yang menjadi kendala dilapangan pada saat melakukan pengawasan langsung kepada Tim dari Bawaslu RI.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Jajaran Bawaslu hingga Panwaslu se Kota Pangkalpinang yang masih harus melaksanakan tugas pengawasan selain itu ia juga menjelaskan jika regulasi pengawasan Pilkada Ulang 2025 itu hampir sama dengan Pilkada 2024 lalu.
“SDM Bawaslu Kota Pangkal Pinang semakin berkembang, apalagi Bawaslu Pangkal Pinang beserta jajaran belum bisa beristirahat, karena masih ada tugas penting lagi yaitu melakukan pengawasan Pilkada di Kota Pangkal Pinang ini, ditambah hari ini lagi mempersiapkan verifikasi faktual kedua dalam perseorangan dan kekurangan syarat dukungan sebanyak 2688 dukungan. Artinya kawan-kawan kecamatan baru saja melaksanakan Pilkada, disambung lagi dengan Pilkada ulang tahun 2025, tentunya kalau persoalan regulasi dan aturan, kurang lebih sama dengan aturan yang kemarin, tinggal memperkuat saja pengetahuan dan koordinasi sesama pengawas atau sama penyelengara lainnya seperti PPK,” Jelas Novrian Saputra.
Tenaga Ahli Bawaslu RI dalam Arahannya mengingatkan bahwa Bawaslu harus tetap memegang aturan karena bukan tidak mungkin berbagai macam cara untuk memenangkan paslon.
“bukan tidak mungkin berbagai macam cara untuk memenangkan paslon misal dengan politik uang. Bawaslu tetap memegang aturan,” Ingat M.S Anang.
Ia juga menambahkan bahwa adanya PSU di Daerah lain menjadi barometer terhadap Kota-Kota lain dalam pelaksanaan pengawasan PSU.
“Kita masih berputar soal siapa Walikota yang akan kita ini menjadi pesan buat kita semua agar Kota Pangkalpinang menjadi best practice, walaupun ada PSU tetapi proses PSUnya menjadi barometer terhadap kota-kota yang lain dalam pelaksanaan PSU dan terakhir tetap semangat karena memang Butuh waktu butuh energi butuh sumber daya yang cukup untuk bisa melakukan hal-hal yang menjadi tugas dan kewenangan yang dimiliki,” Jelas Tenaga Ahli Bawaslu RI.
Sebagai bahan informasi dalam kegiatan ini dihadiri Pimpinan Bawaslu Provinsi Kep. Babel Novrian Saputra, SE., MM, Plh Kasek Bawaslu Provinsi Kep. Babel Siti Jamilah, Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Babel Yaumil Ikrom, serta Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang