BAWASLU KOTA PANGKALPINANG SEBAGAI WAJAH
|
PANGKALPINANG, Bawaslu Prov Kep Bangka Belitung melakukan monev Pemantauan, Analisis, dan Evaluasi Publikasi Media Sosial di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (27/04/2021).
Monev ini sendiri dihadiri oleh Dewi Rusmala,S.Pd.Ek (Anggota Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung), Dedi Mulia, S.Si (Kasubbag Humas dan Hubal Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung) beserta Staf dan diikuti oleh seluruh Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menganggap Bawaslu Kota Pangkalpinang merupakan wajah Bawaslu Provinsi Babel lantaran merupakan Bawaslu Ibu Kota dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Oleh karena itu, Dewi meminta kehumasan Bawaslu Pangkalpinang agar lebih innovative dalam memproduksi konten dan mempublikasikannya di media sosial.
“Dalam Penilaian kehumasan dalam media sosial terdapat 4 jenis media sosial, yang pertama facebook, imstagram, twitter, dan kemudian youtube. Bawaslu Kota Pangkalpinang ini sebagai wajah Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, oleh karena itu akan lebih baik apabila konten yang diproduksi lebih kreatif untuk dipublikasikan kepada public” terang Dewi
Hal ini direspon baik oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala yang mengatakan bahwa menarik minat baca public merupakan tantangan tersendiri untuk Bawaslu Kota Pangkalpinang, “tantangan menarik minat masyarakat untuk membaca berita yang dipublikasikan Bawaslu memang harus dijawab” sambung Ida Kumala.
Bahkan pernyataan Ketua Bawalsu Pangkalpinang ini ditegaskan kembali oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang memang membidangi Divisi Kehumasan Luksin Siagan, menurutnya setiap kegiatan Bawaslu wajib didokumentasikan dan dipublikasikan kepada publik,
“Setiap kegiatan untuk selalu didokumentasikan dimana nantinya setiap kegiatan lembaga dan dalam prosesnya dapat berkoordinasi dengan SDM dari divisi lain,” ujarnya.
“Media Sosial Bawaslu Kota Pangkalpinang sejauh ini sudah termasuk kategori aktif dan hanya perlu beberapa peningkatan saja. Publikasi tidak hanya dalam bentuk berita, namun bisa saja dalam bentuk artikel atau opini yang dapat melibatkan pimpinan ” Tutup Dewi.(Hbp)
Penulis : Yunita Setiawati