Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu kota pangkalpinang tertibkan apk yang melanggar di wilayah kota pangkalpinang

foto

Arahan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang saat melakukan Apel Penertiban APK bersama Stakeholder. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar di seluruh wilayah Pangkalpinang.

Pada penertiban Ini juga melibatkan seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap wilayah bersama dengan jajaran Satpol-PP Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melayangkan pemberitahuan pada setiap partai politik untuk melakukan pemindahan secara mandiri.

"Selain dalam bentuk himbauan, dalam setiap kesempatan yang melibatkan peserta politik kami juga sudah menyampaikan soal pemasangan APK dianggap melanggar itu," ujar Imam Ghozali, Rabu (3/1/2024).

Imam juga menyebutkan, titik APK yang akan ditertibkan juga sebelumnya sudah dilakukan inventarisasi oleh Panwascam ataupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) seperti misalnya dipasang apda pohon - pohon ataupun tiang listrik.

"Nantinya APK yang sudah kita tertibkan akan kita kumpulkan di sekretariat Panwascam, teknisnya nanti bisa diambil oleh teman-teman partai politik dan langsung berkomunikasi kejajaran Panwaslu Kecamatan," jelasnya.

Terakhir dirinya juga berharap agar APK yang dipasang oleh peserta pemilu bisa memperhatikan tata kota dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kemudian juga harus memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang pada Surat Keputusan KPU Pangkalpinang soal pemasangan APK," tukasnya.

Penulis : Humas Bawaslu Pangkalpinang

Editor : HUmas Bawaslu Pangkalpinang