Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Evaluasi

Bawaslu Kota Pangkalpinang mendapat kunjungan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Bawaslu Kota Pangkalpinang pada Selasa (24/5/22).

Kehadiran Rogrius selaku Plt Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Prov Kep Bangka Belitung beserta staf disambut oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian

Rogrius menjelaskan “Perlu adanya konsistensi dalam penggunaan watermark dan warna pada konten di media sosial, sehingga menjadi ciri khas konten. Disarankan untuk mengunggah konten minimal 1 kali dalam 3 hari dan maksimal 3 kali dalam sehari untuk algoritma yang baik dengan melihat waktu terbaik pada akun masing-masing dan larangan untuk menerbitkan konten media sosial yang belum di-acc atau diverifikasi, yang sedang berproses, symbol sensitif dan ulang tahun selain itu disarankan untuk menggunakan bahasa sehari-hari agar lebih mudah dipahami”

Luksin mengungkapkan “memang ada keterbatasan-keterbatasan dalam mengelola media sosial dihumas bawaslu kota pangkalpinang, misalnya pembuatan berita yang bersumber dari kegiatan-kegiatan divisi terutama dalam penulisan dan penyajian berita yang akan disampaikan untuk dipublish”

Rogrius memberi tanggapan “hal tersebut mungkin dapat disiasati dengan membuat form peliputan yang memuat unsur 5W 1H yang mana form tersebut nanti akan dipakai sebagai bahan acuan semua divisi yang kemudian akan dikemas sebagai berita oleh divisi humas “

“Konten publikasi harus sesuai dengan pedoman dan tidak mengatasnamakan lembaga atas urusan konten ataupun ucapan pribadi” tutupnya

Monitoring diakhiri dengan penyampaian isi konten dan jumlah postingan dalam media sosial dari Bawaslu Kota Pangkalpinang kepada Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung.(Hbp)

Tag
Berita