Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Waskat Terhadap Pemenuhan Syarat Dukung Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Jalur Perseorangan

foto

Tim Fasilitasi Pengawasan Pilkada Ulang 2025 saat melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan syarat dukungan bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang jalur Perseorangan

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Sesuai Timeline Tahapan Pencalonan Independen Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan hasil pengawasan Tim Fasilitas Pengawasan Pilkada Ulang Bawaslu Kota Pangkalpinang selasa, 11/03/2025 sudah terdapan 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang meminta akses Silon Kada 2025 kepada KPU Kota Pangkalpinang. 

Kordiv PPPS Saat Melakukan Koordinasi dengan Anggota KPU Kota Pangkalpinang

Dian Bastari Selaku PIC Pengawasan Pencalonan Perseorangan membenarkan bahwa sudah terdapat 2 bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yang meminta akses silon, rabu 12/03/2025.

“Ada 2 Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang menugaskan Tim LO/ Admin untuk akses SILON kepada KPU Kota Pangkalpinang yaitu Pasangan Eka Mulya Putra – Radmida Dawam dan Pasangan Benny Batara Tumpal Hutabarat – Achmad Subari,” Jelas Kordiv PPPS Bawaslu Kota Pangkalpinang.

 

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu telah menurunkan Tim Pengawasan setiap harinya untuk mengawasi dan mencermati proses tahapan ini dan terkait dengan adanya kendala pada aplikasi silon, Bawaslu mengimbau agar Pihak KPU Kota Pangkalpinang melakukan langkah-langkah antisipasi sesuai dengan PKPU yang berlaku.

“Bawaslu melakukan pengawasan dan jemput bola dengan melakukan koordinasi dengan KPU guna memastikan proses tahapan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dian. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang