Bawaslu Memanggil, Pembentukan Badan AdHoc Panwascam dan PKD Pilkada Ulang 2025 Melalui Evaluasi Kinerja Existing
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – sesuai surat dari Bawaslu RI Nomor B-112/KP.01.00/K1/03/2025 tanggal 9 Maret 2025 tentang Jadwal Pembentukan Pengawas Pemilu AdHoc Pada Pemilihan Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan rekrutmen dengan metode evaluasi kinerja bagi Panwascam dan PKD Existing.
Proses tersebut juga sudah berlangsung dengan memanggil Anggota Panwascam Existing Pilkada 2024 pada hari minggu 9/3/2025 untuk melakukan Assesment dan Wawancara dan dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi SDMOD bersama Tim Seleksi Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dalam keterangannya disela sela proses asessmen PKD senin, 10/03/2025 Imam Ghozali menuturkan bahwa proses rekrutmen diawali dengan proses verifikasi kesediaan bertugas kembali dengan pengisian formulir melalui google form yang disediakan Tim Seleksi.
“mekanisme pembentukan Panwas AdHoc dilaksanakan dengan mekanisme evaluasi kinerja dengan mempertimbangkan efisiensi waktu dan persiapan pembentukan dimulai dengan proses verifikasi kesediaan dan pemenuhan syarat untuk bertugas kembali di Pilkada Ulang 2025. Apabila bersedia maka dilakukan refreshment melalui proses wawancara dengan menjawab pertanyaan yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung”, jelas Imam.
Sebagai Informasi Panwascam existing yang melakukan proses wawancara sebanyak 21 orang dan PKD sebanyak 36 orang dari 42 PKD existing yang ada. Dengan begitu masih terdapat kekurangan PKD sebanyak 6 orang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang