Bawaslu Pangkalpinang Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kota Pangkalpinang rabu, (30/09/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait dan jajaran penyelenggara pemilu.
Dalam pleno tersebut, KPU Kota Pangkalpinang menetapkan rekapitulasi pemilih sebanyak 174.102 orang, terdiri atas 86.205 laki-laki dan 87.897 perempuan, yang tersebar di 7 kecamatan dan 42 kelurahan.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menyampaikan bahwa data pemilih bersifat dinamis sehingga membutuhkan pemutakhiran secara berkelanjutan. Perubahan dapat terjadi karena adanya warga yang memasuki usia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar.
“Data pemilih bersifat dinamis. Karena itu, pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap perubahan status pemilih dapat tercatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan III, Bawaslu Kota Pangkalpinang telah menyampaikan 134 saran perbaikan (sarper) kepada KPU Kota Pangkalpinang. Seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga melakukan pengecekan terhadap data sampling secara langsung melalui aplikasi SIAK. Dalam proses tersebut, dilakukan verifikasi terhadap beberapa data pemilih yang telah ditentukan sebagai sampel.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan penyerahan berita acara kepada stakeholder terkait.
Bawaslu Kota Pangkalpinang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang