Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangkalpinang Bentuk Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

foto

Imam Ghozali Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu secara resmi menetapkan video dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di media sosial sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran pada 3 Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

 

Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut dengan membentuk Tim Penelusuran yang bertugas melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.

 

“Tim ini dibentuk untuk mencari dan mengklarifikasi kebenaran atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, senin (4/8/2025).

 

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Penelusuran akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terekam atau terlibat dalam video tersebut, termasuk ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Proses ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

 

Setelah proses penelusuran selesai, Bawaslu akan kembali menggelar Rapat Pleno untuk membahas hasil yang diperoleh. Rapat ini juga akan menentukan langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan peningkatan status dugaan pelanggaran tersebut ke tahap penanganan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

 

“Kami Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas ASN selama seluruh tahapan Pilkada Serentak 2025. Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Imam.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang 

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang