Bawaslu Pangkalpinang Fokus Awasi Dokumen dan Dukungan Calon WaliKota dan Wakil Walikota
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang memperketat pengawasan terhadap proses pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip demokrasi yang jujur serta adil.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menyampaikan bahwa pengawasan langsung dan melekat dilakukan sejak tanggal 26 juni hingga 28 juni 2025 pukul 23.59 wib di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang.
“Kami memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun indikasi manipulasi dokumen selama proses pendaftaran berlangsung. Tim kami disiagakan secara penuh di lokasi pendaftaran untuk mencatat dan menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran,” ujar Imam, jum’at (27/8/2025).
Bawaslu juga membuka posko pengaduan di kantor mereka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan bakal calon maupun tim sukses.
Sementara itu, KPU Kota Pangkalpinang mengumumkan bahwa masa pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 26 juni hingga 28 juni 2025. Hingga hari kedua, tercatat sudah Empat pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran.
“Hari pertama 1 pasangan bakal calon jalur perseorangan yang datang mendaftar ke KPU, sementara hari ini ada 3 pasang bakal calon yang didukung oleh Partai Politik yang melakukan pendaftaran,” beber Ketua Bawaslu Pangkalpinang.
Pengawasan ini mencakup verifikasi keabsahan dokumen seperti ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, serta bukti dukungan dari partai politik maupun perseorangan (jalur independen).
Bawaslu menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berat, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan pembatalan pencalonan kepada KPU.
“Integritas proses pemilu adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada, demi menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara bersih,” tambah Imam.
Pilkada ulang 2025 di Indonesia diselenggarakan hanya di 2 (dua) Daerah pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencakup pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang