Bawaslu Pangkalpinang gelar sosialiasi aturan iklan kampanye di media massa
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu dengan tema “Iklan Kampanye di Media Massa Cetak Online/Elektronik” di Hotel Grand Manunggal Pangkalpinang, Rabu (17/1/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan mengenai aturan terkait iklan kampanye dalam berbagai media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menjelaskan iklan kampanye di media massa baru akan dimulai pada 21 Januari nanti. Sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan aduan dan laporan terkait pelanggaran iklan kampanye di media massa.
“Terima kasih banyak buat sahabat-sahabat media karena selama proses kampanye mulai dari tanggal 28 kemarin sampai hari ini tidak ada laporan dan temuan. Kami perlu informasikan iklan kampanye baru bisa dilaksanan selama 21 hari untuk para caleg beriklan di media cetak, media online dan elekronik,” tegasnya.
Ia mengatakan, tadi sudah disampaikan tugas dan peran Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku, di situ jelas dan tertuang beberapa pasal yang memang harus dijalankan.
“Kami harap teman-teman media bisa menayangkan iklan kampanye sesuai aturan yang tertuang di dalam PKPU,” sebutnya
Ia berharap media juga bisa turut melakukan pengawasan dengan tidak menayangkan iklan kampanye yang diindikasikan melakukan pelanggaran seperti berisi SARA, termasuk disampaikan dengan bahasa-bahasa yang kasar dan provokasi.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Pangkalpinang