Bawaslu Pangkalpinang Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan oleh KPU
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka memastikan tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pangkalpinang di Kantor KPU Kota Pangkalpinang pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Pangkalpinang memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik mengenai mekanisme, dasar hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pemutakhiran data kepengurusan partai.
Dalam pemaparannya, KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 146, serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selain itu, disampaikan pula perkembangan regulasi mengenai keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Berdasarkan putusan yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 243 dan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik. Ketentuan tersebut akan dipertegas dalam regulasi terbaru sehingga menjadi perhatian bagi seluruh partai politik dalam melakukan pembaruan data kepengurusan.
Bawaslu Kota Pangkalpinang mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik di Kota Pangkalpinang, di antaranya Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat.
Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, guna mendukung terciptanya proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang