Bawaslu Pangkalpinang Memanggil 315 Pengawas TPS untuk Pilkada Ulang 2025
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang akan membuka rekrutmen untuk bergabung menjadi Pengawas TPS untuk Pemilihan Ulang Walikota dan Wakil Walikota 2025 di Kota Pangkalpinang.
Ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di tingkat TPS. Pengawas TPS akan bertugas mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemungutan suara.
Dikatakan Imam Ghozali, sesuai dengan Jumlah TPS di Kota Pangkalpinang, Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Pangkalpinang untuk menjadi bagian dari aparatur pengawasan mengawal proses demokrasi di Pangkalpinang.
“kebutuhan PTPS bagi Pilkada Ulang di Pangkalpinang ini sebanyak 315 Pengawas TPS untuk mengawal demokrasi di Kota Pangkalpinang sesuai dengan jumlah TPS di Kota Pangkalpinang,” ungkap Ketua Bawaslu Pangkalpinang (20/07/2025)
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, mengatakan, pembentukan PTPS untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-326/KP.01/K1/07/2025 tanggal 18 Juli 2025.
“Proses rekrutmen akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang. Prosesnya dari sosialisasi tanggal 19 Juli kemarin sampai tanggal 20 Juli ini. Terus tanggal 20-21 Juli mulai penerimaan dan verifikasi berkas PTPS Existing,” Jelas Imam.
Metode Existing dilakukan dengan mengevaluasi kinerja terhadap Pengawas TPS pada Pilkada Serentak 2024.
“Nanti mekanismenya, melalui Panwascam kami akan mengkonfirmasi kembali kepada mantan PTPS kami yang pernah terlibat di Pilkada 2024 kemarin apakah bersedia atau tidak menjadi PTPS lagi untuk Pilkada ulang 2025,” kata Imam.
Apabila bersedia masing-masing Panwascam selanjutnya akan melihat para PTPS tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Salah satu syaratnya adalah tidak terafiliasi dengan partai politik, baik sebagai pengurus, tim sukses maupun sukarelawan.
“Kita akan mengupas kembali pemahaman mereka terkait pengawasan di tingkat TPS. Artinya masih ada wawancara, masih ada asesmen, dan itu dilakukan di tingkat Kecamatan (Panwascam) masing-masing,” tutur Imam.
Sebagai bahan Informasi, Penetapan dan pengumuman PTPS existing yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 24 Juli 2025 melalui Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang