Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangkalpinang Pastikan Keutuhan Arsip Kepemiluan 2024-2025 dalam Proses Pemindahan

foto

Proses Pemindahan logistik pasca pemilu serentak 2024 pilkada serentak 2024 dan pilkada ulang 2025 kamis, 16/07/2026.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan pengawasan terhadap proses pemindahan arsip C-Hasil dan C-Hasil Salinan Pemilu Tahun 2024, Pilkada Serentak Tahun 2024, serta Pilkada Ulang Tahun 2025 pada Kamis (16/07/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemindahan arsip berlangsung sesuai dengan prosedur, serta menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Pemindahan arsip dilaksanakan oleh KPU Kota Pangkalpinang dari gudang sewa penyimpanan logistik yang berlokasi di Kawasan Gedung Diamond, Kecamatan Girimaya, menuju gudang pinjam pakai yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Taman Sari.

Kegiatan pemindahan tersebut dilakukan seiring akan berakhirnya masa sewa gudang penyimpanan logistik KPU Kota Pangkalpinang di Kawasan Gedung Diamond. Seluruh proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan dan pengawasan guna memastikan arsip C-Hasil dan C-Hasil Salinan tetap terjaga kondisi fisik, kelengkapan, serta tertata dengan baik di lokasi penyimpanan yang baru.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap non tahapan pasca penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, termasuk dalam pengelolaan serta pemindahan arsip kepemiluan. 

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu sehingga dokumen kepemiluan tetap terpelihara dengan baik apabila sewaktu-waktu diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang