Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangkalpinang Perkuat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Bersama Bawaslu Provinsi Kep. Babel

foto

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra saat membuka kegiatan secara resmi kamis, 13/08/2026.

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (13/8/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi dan pengelolaan arsip agar dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra. Dalam sambutannya, Wahyu menekankan bahwa pemahaman mengenai kearsipan perlu dimiliki oleh seluruh jajaran dan divisi di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, setiap divisi perlu memahami klasifikasi arsip serta mengetahui masa retensi atau batas usia penyimpanan arsip, termasuk menentukan arsip yang telah memasuki masa kedaluwarsa dan dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2020 tentang jadwal retensi arsip.

“Berkenaan dengan kearsipan harus dipahami oleh seluruh divisi, mulai dari klasifikasi arsip hingga kapan batas usia arsip yang sudah kedaluwarsa dan dapat dimusnahkan,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Rezi Prayoga dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi media untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga terdapat pemahaman (Frame) dan kerangka kerja yang sama dalam pengelolaan kearsipan.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga terus melakukan monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melihat perkembangan pengelolaan arsip masing-masing satuan kerja. Berdasarkan hasil monitoring, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota belum melaksanakan proses pemusnahan arsip.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mulai melakukan penyusutan dokumen berdasarkan retensi arsip, mengingat terdapat sejumlah arsip yang telah memasuki masa retensi dan berpotensi untuk dilakukan pemusnahan.

foto

Dalam proses selanjutnya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengusulkan pemusnahan arsip kepada Bawaslu RI dan berkoordinasi untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai bagian dari tahapan pemusnahan arsip yang sesuai dengan ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menyusun Surat Keputusan terkait pembentukan Tim Penilai Retensi Arsip. Pembentukan tim tersebut menjadi langkah awal dalam melakukan penilaian terhadap arsip yang telah memasuki masa retensi sebelum dilaksanakan proses penyusutan maupun pemusnahan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 101 huruf f, yang mengamanatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

foto

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang