Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pangkalpinang Perkuat Tata Kelola Aset Melalui Rapat Pengelolaan BMN

foto

Suasana Rapat BMN Bawaslu Kota Pangkalpinang 11/06/2026

Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam upaya mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan transparan, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan melibatkan jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Fahlevi Pradidaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, akurasi data, efektivitas pemanfaatan, serta pengamanan Barang Milik Negara. Menurutnya, pengelolaan BMN yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

 

Fahlevi menjelaskan bahwa rapat ini juga menjadi sarana koordinasi antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kota Pangkalpinang guna memastikan seluruh proses pengelolaan BMN berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui koordinasi tersebut diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan langkah dalam pengelolaan aset negara sehingga mampu mendukung terwujudnya akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri, dalam arahannya menegaskan bahwa Barang Milik Negara merupakan aset negara yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya di lingkungan Bawaslu. Oleh karena itu, BMN harus dijaga, dipelihara, dan dikelola berdasarkan prinsip efektif, efisien, serta akuntabel.

 

Jafri juga menekankan bahwa dari perspektif ekonomi, setiap aset yang dimiliki instansi harus dikelola secara optimal agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan seperti kerusakan, penyalahgunaan, maupun kehilangan barang. Menurutnya, seluruh jajaran memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan pemanfaatan BMN sehingga dapat memberikan manfaat maksimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, memaparkan hasil inventarisasi Barang Milik Negara berdasarkan Daftar Barang Ruangan di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang. Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, tercatat sebanyak 134 unit Barang Milik Negara yang dimiliki Bawaslu Kota Pangkalpinang.

 

Dari jumlah tersebut, terdapat 23 unit barang yang berada dalam kondisi rusak berat. Sebagai bentuk transparansi, dalam rapat turut ditampilkan dokumentasi beberapa barang yang mengalami kerusakan berat untuk memberikan gambaran kondisi riil aset yang memerlukan tindak lanjut.

 

Imam juga menjelaskan bahwa pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang menjadi tanggung jawab Koordinator Sekretariat, Fahlevi Pradidaya. Berdasarkan hasil inventarisasi, sebagian besar barang yang mengalami kerusakan berat merupakan aset yang diperoleh pada tahun 2017 dan telah digunakan dalam mendukung operasional kelembagaan selama beberapa tahun.

 

Mengakhiri arahannya, Imam berharap pengelolaan, pemeliharaan, dan penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang dapat terus ditingkatkan. Ia juga mendorong agar aset yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara barang yang telah memenuhi persyaratan untuk dihapuskan dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui pelaksanaan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola aset negara yang profesional, tertib administrasi, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang

Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang