Bawaslu Pangkalpinang Sampaikan Analisis Kajian Hukum Tindak Pidana Politik Uang
|
Tanjung Pandan, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Kota Pangkalpinang memaparkan hasil analisis kajian hukum terkait tindak pidana politik uang dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN.Bjw Tahun 2018. Kegiatan ini disampaikan dalam Rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi Kep. Babel, yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Kep. Babel di Kantor Bawaslu Kab. Belitung kamis, 20/11/2025.
Dalam pemaparannya, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengulas secara mendalam konstruksi hukum, pembuktian, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku politik uang pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Kajian ini menyoroti bagaimana unsur-unsur tindak pidana politik uang dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, barang bukti, serta hubungan sebab-akibat antara pemberian uang dan upaya mempengaruhi pilihan pemilih.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang Fahlevi Pradidaya menyampaikan bahwa kajian ini penting untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas terhadap penanganan pelanggaran pemilu, khususnya yang berkaitan dengan praktik politik uang.
“Studi kasus ini memberikan gambaran nyata bagaimana pengawas pemilu dapat memperkuat proses penindakan, mulai dari pengumpulan bukti hingga penyusunan rekomendasi kepada Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Analisis ini juga menekankan bahwa keberhasilan pembuktian tindak pidana politik uang di PN Bajawa tidak lepas dari sinergi yang baik antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Koordinasi yang intens serta keseragaman pemahaman atas unsur pidana menjadi kunci dalam mendorong efektivitas penegakan hukum.
Melalui kajian tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang berharap semakin banyak pengawas yang memahami pola pembuktian tindak pidana politik uang sehingga mampu mendorong proses penanganan pelanggaran yang profesional, akurat, dan berintegritas.
“Politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi. Dengan pemahaman hukum yang kuat, kita dapat memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara tepat dan berbasis hukum,” tambahnya.
Kajian hukum ini sekaligus menjadi komitmen Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam memperkuat kapasitas internal menuju pengawasan pemilu yang semakin berkualitas dan berorientasi pada keadilan elektoral.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang