Bawaslu Pangkalpinang Susun Strategi Pengawasan PDPB
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ulang 2025, Bawaslu Kota Pangkalpinang mulai menyusun strategi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan data pemilih di wilayah tersebut valid dan akurat.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, mengatakan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan langkah awal penting untuk menjamin hak pilih masyarakat tidak hilang dan mencegah terjadinya data pemilih ganda maupun pemilih fiktif.
“Kami ingin memastikan setiap warga yang berhak memilih tercatat dalam daftar pemilih, dan yang tidak memenuhi syarat segera diperbarui datanya. Pengawasan ini bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu,” ujar Wahyu dalam rapat internal Divisi HPPH di Kantor Bawaslu Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).
Fokus pada Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat
Dalam strategi yang disusun, Bawaslu Pangkalpinang akan mengedepankan dua pendekatan utama: pengawasan pencegahan dan pengawasan partisipatif.
Melalui pendekatan pencegahan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Kota Pangkalpinang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pihak Kelurahan serta aparat keamanan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih secara berkala.
Sementara itu, melalui pengawasan partisipatif, masyarakat didorong untuk ikut aktif memantau data pemilih di lingkungannya. Bawaslu akan membuka posko pengaduan dan kanal pelaporan daring bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data.
“Kami libatkan masyarakat, lembaga keagamaan, dan organisasi pemuda agar ikut mengawasi. Semakin banyak yang peduli, semakin kecil peluang terjadinya manipulasi data,” tambah Wahyu.
Uji Petik dan Pemetaan Kerawanan
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan uji petik lapangan untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan oleh KPU Kota Pangkalpinang. Langkah ini dilakukan dengan memverifikasi langsung sejumlah sampel pemilih di setiap kecamatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menambahkan bahwa Bawaslu telah memetakan beberapa potensi kerawanan dalam PDPB.
“Beberapa potensi yang kami waspadai antara lain adanya pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih tercatat, alih status TNI Polri serta perpindahan penduduk yang belum diperbarui,” ungkap Wahyu.
Dukungan Regulasi dan Transparansi
Strategi pengawasan PDPB ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, yang menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat.
Bawaslu juga berkomitmen untuk mempublikasikan hasil pengawasan PDPB secara berkala melalui situs resmi dan media sosial resmi, agar masyarakat dapat mengakses informasi tentang perkembangan data pemilih di Pangkalpinang.
“Transparansi adalah kunci. Kami ingin masyarakat bisa ikut mengawal bersama kami, karena demokrasi yang sehat dimulai dari data pemilih yang bersih,” tegas Wahyu.
Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang berharap dapat mewujudkan pemutakhiran data pemilih yang akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Pangkalpinang