Bawaslu Pangkalpinang Terima Audiensi Prof Anom dan Dr. Anik
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca pelaksanaan pengawasan pilkada ulang 2025 yang digelar setelah pilkada serentak 2024 yang dimenangkan kotak kosong di Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang terima audiensi dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Prof. Dr. Anom Asmorojati. S.H., M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Nanik Prasetyoningsih. SH. MH di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Rabu (22/10/2025).
Audiensi yang bertujuan untuk penelitian bertajuk penguatan kompetisi pilkada dengan konsep ambang batas maksimal koalisi dan write-in vote untuk mencegah calon tunggal ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra beserta Jajaran Staf Sekretariat. Diskusi berlangsung hangat dan produktif dengan fokus pada gagasan akademik untuk memperkaya wacana reformasi sistem pemilihan di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi penelitian dari kalangan akademisi UAD dan UMY yang terus memberikan masukan berbasis riset terhadap sistem demokrasi lokal. Gagasan ini penting, karena fenomena calon tunggal masih menjadi tantangan dalam demokrasi kita,” ujar Imam Ghozali.
Sementara itu Prof Anom menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk memperdalam isu mengenai menangnya kotak kosong di Kota Pangkalpinang pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Anggota dalam tim penelitian ini ada 4 orang salah satunya adalah Bapak Muhajir dan saya, kami ingin lebih memperdalam isu mengenai menangnya kotak kosong,” kata Prof Anom saat memulai audiensi.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra menjelaskan dari sudut pengawasan Bawaslu tidak bisa mengawasi kolom kosong dikarenakan KPU tidak mengatur mengenai kotak kosong, namun kolom kosong diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari sudut pengawasan Bawaslu mengalami kekosongan hukum, merujuk pada aspek yang diawasi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sementara KPU juga tidak mengatur mengenai kotak kosong, Satu sisi MK mengakui kolom kosong, ini menjadi kegambangan hukum. Bawaslu hanya menjalankan tugas pengawasan, pelaksana regulasi bukan sebagai penentu dan hirarkis pola hubungan tetap dijaga,” jelas Wahyu.
Bawaslu Kota Pangkalpinang juga menilai ide itu sejalan dengan semangat pengawasan partisipatif serta berharap hasil audiensi bisa memperkaya hasil riset sehingga bisa memperkuat demokrasi serta penguatan kualitas demokrasi lokal.
“Bawaslu terbuka terhadap riset dan gagasan akademik. Kami siap mendukung penelitian yang konstruktif, apalagi jika tujuannya memperkuat demokrasi dan memperluas partisipasi warga,” ujar Imam.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dari Bawaslu Kota Pangkalpinang kepada Tim Peneliti disertai foto bersama.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang