Bawaslu Pangkalpinang terima kunjungan Supervisi dan monitoring dari Bawaslu Provinsi
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Dalam menghadapi masa kampanye pemilihan serentak tahun 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang terus memperkuat kapasitas Jajaran Panwaslu Kecamatan dengan melaksanakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) oleh Panwaslu Kecamatan yang merupakan bagian dari Monitoring dan Supervisi oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung minggu, 29/09/2024.
Dalam arahan dan sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel Davitri, M.Pd menjelaskan bahwa dalam kampanye tidak hanya ada pelanggaran saja melainkan ada juga sengketa antar peserta pemilihan, kita sebagai pengawas harus memahami hal hal apa saja yang mengiringi tahapan kampanye dan kemungkinan – kemungkinan apa saja yang akan terjadi pada tahapan ini.
“Persoalan kampanye tidak hanya soal pelanggaran, tapi ada juga persoalan yang merupakan Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP). Kegiatan ini penting dilaksanakan, karena untuk di Kota Pangkalpinang tidak hanya melaksanakan pengawasan terhadap Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, tapi juga mengawasi proses tahapan Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Walaupun satu paslon, tidak menutup kemungkinan terdapat problem terkait APK dan lain sebagainya. Apabila ada yang merasa dirugikan oleh Paslon lain, maka bisa diselesaikan dengan ruang sengketa. Sengketa bersumber dari permohonan dari Paslon atau Tim Kampanye, sehingga harus diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa cepat,” jelasnya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov Kep Babel ini juga menekankan bahwa proses ini harus kita jalani dengan baik pahami proses PSAP dan wewenangnya walaupun Kota Pangkalpinang hanya pasangan tunggal.
“Mandat sudah diberikan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan harus dipahami terkait dengan wewenang dan proses PSAP dengan mekanisme musyawarah acara cepat. Ini adalah proses yang harus kita lalui. Dengan satu pasangan calon, tidak akan ada Sengketa. Namun bisa saja satu pasangan calon merasa dirugikan oleh pihak relawan kolom kosong. Namun Relawan kolom kosong bukan sebagai peserta Pemilihan, sehingga tidak punya legal standing untuk mengajukan permohonan PSAP, dalam bekerja kita harus punya dasar untuk menentukan boleh atau tidaknya suatu peristiwa dilakukan. Dalam menyelesaikan permasalahan sengketa, harus profesional dan independen, jangan sampai melakukan intervensi. Gunakan kewenangan dengan baik, jangan seolah-olah orang lain yang punya kewenangan tersebut. Jangan takut dan ragu-ragu, apabila jelas terjadi pelanggaran, tindak!,” ujarnya.
Davitri juga berpesan agar jaga solidaritas dan kebersamaan dalam menjalankan tugas pengawasan selain itu bekali diri dengan memetakan kegiatan kampanye sebelum turun kelapangan.
“Soliditas kebersamaan yang paling penting dalam menyukseskan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kampanye diatur agar semua paslon dapat melaksanakan kegiatan Kampanye dengan aturan yang sama. SK Zona Kampanye, termasuk jumlah yang dicetak oleh KPU, juga jumlah APK tambahan sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU. SK Tim Kampanye harus juga diketahui, karena yang bisa mengajukan permohonan PSAP bukan hanya Paslon, tapi juga bisa disampaikan oleh Tim Kampanye sesuai dengan SK Tim Kampanye. Lakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran dan sengketa Pemilihan. SK Jadwal Kampanye Rapat Umum, Lokasi Kampanye, ini juga menjadi potensi sengketa. Terkait Atribut Kampanye, ada Partai yang termasuk Pendukung yang dicantumkan dalam APK,” jelasnya.
Sementara itu senada dengan Davitri Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra dalam sambutannya menegaskan bahwa di Kota Pangkalpinang tidak ada Kotak Kosong yang ada hanyalah Kolom Kosong.
“Fenomena yang terjadi di Kota Pangkalpinang adalah 1 pasangan calon sehingga terdapat kolom kosong, kolom kosong bukan peserta pemilihan tetapi pilihan,” jelasnya.
Sebagai bahan informasi kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Ketua serta Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi PPPS dan jajarannya se-Kota Pangkalpinang.