Bawaslu Pangkalpinang Uji Sampel Data Pemilih, DPT Ditetapkan Sebanyak 169.016 Pemilih
|
Pangkalpinang, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan langsung terhadap proses Rekapitulasi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang pada Selasa (24/06/2025) di Kantor KPU Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil pengawasan, dalam Berita Acara KPU Kota Pangkalpinang Nomor 67/PL.02.1-BA/1971/2025, jumlah DPT yang ditetapkan untuk Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025 berjumlah 169.016 pemilih, dengan sebaran 315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 kecamatan se-Kota Pangkalpinang.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penetapan DPT telah dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih hingga pleno penetapan di tingkat kota.
“Proses penetapan DPT telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari coklit Pantarlih hingga ditetapkan di tingkat Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Saputra, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan uji sampling terhadap data pemilih yang ditetapkan. Uji tersebut dilakukan sebagai bagian dari hasil pengawasan dan verifikasi atas tindak lanjut terhadap saran perbaikan (sarper) yang telah disampaikan Bawaslu.
“Mengacu pada saran perbaikan hasil pengawasan, kami menguji delapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara acak melalui aplikasi Sidalih milik KPU. Seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh KPU Pangkalpinang,” ungkap Wahyu.
Ia menambahkan, dari delapan sampel tersebut, terdapat dua orang yang sebelumnya mengajukan permohonan pindah memilih. Keduanya kini telah terdaftar sesuai domisili terbaru.
“Dua orang pemilih sebelumnya terdaftar di TPS Kecamatan Rangkui pada Pilkada 2024 lalu. Setelah mengajukan pindah memilih, kini mereka tercatat di Kecamatan Gabek, sesuai alamat tempat tinggalnya,” jelasnya.
Rapat pleno penetapan DPT ini juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, antara lain Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Korwil BIN Pangkalpinang, perwakilan Polresta, Kodim 0413/Bangka, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Diskominfo, Satpol PP, serta jajaran Lapas (Kelas IIA, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, dan Lapas Anak), serta seluruh anggota PPK se-Kota Pangkalpinang.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor : Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang