Bawaslu penuhi hak masyarakat lewat PPID
|
PANGKALPINANG, Bawaslu Kota Pangkalpinang lakukan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diera keterbukaan informasi publik menuju pemilu 2024 di Fox Harris Hotel, Kamis (14/10/21).
“PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik yang berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi. Bersama layanan Publik Online ini (PPID), kami berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota ” Ujar Ida Kumala, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang
“PPID Bawaslu wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencapai 93% informatif tingkat nasional, hal ini tentu tidak lepas dari PPID Bawaslu Kabupaten/Kota” tambah Dewi Rusmala pada saat pembukaan
PPID merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kota Pangkalpinang, hal ini tentu tak lepas dari keterkaitan dengan data sebagai sumber informasi yang akurat
“Untuk data non elektronik, masyarakat dapat langsung ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan untuk data elektronik dapat diperoleh melalui PPID dan Website ataupun media sosial seperti facebook, instagram, twitter, dan youtube ” ujar Anggota Bawaslu, Luksin Siagian saat menjawab pertanyaan salah satu peserta dari mahasiswa
Kegiatan yang dibuka oleh Dewi Rusmala, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang dan Komisi Informasi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
“Sebagaimana yang tercantum dalam UU, ada informasi yang dapat diberikan kepada publik dan ada informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik dan merupakan informasi yang bersifat ketat, terbatas dan rahasia.” Jelas Sarbini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pangkalpinang pada saat menjadi narasumber
“Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional. PPID sebagai wujud transparansi lembaga dan keterbukaan informasi” ujar Kepala Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung, Syawaludin
Diakhir kegiatan Novrian menambahkan “Mengapa informasi publik harus terbuka kepada masyarakat? karena keterbukaan informasi publik diyakini sebagai salah satu kunci untuk meredam, dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan badan publik. Tidak adanya komitmen dari dalam badan publik untuk menciptakan suatu lingkungan kerja yang bersih, dan baik.”tutup anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang tersebut.(Hbp).