Bawaslu Sampaikan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada Ulang 2025 ke BKN
|
Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kota Pangkalpinang telah meneruskan hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran netralitas Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Pangkalpinang inisial AS secara tertulis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi system berbagi terintegrasi (SBT) 11/8/2025.
Dian Bastari menjelaskan bahwa semua yang didapatkan pada saat penelusuran oleh Tim Bawaslu Pangkalpinang telah disampaikan melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Agustus kepada BKN dan ditembuskan kepada PJ Walikota Pangkalpinang, Ketua Bawaslu Provinsi, BKPSDM Provinsi dan Kota serta Inspektur Inspektorat Kota Pangkalpinang.
“Dalam surat dimaksud telah memuat fakta dan keterangan serta lampiran-lampiran yang didapatkan pada saat penelusuran,” jelas Kordiv PPPS Bawaslu Pangkalpinang (13/8).
Sebelumnya telah beredar video salah satu pejabat eselon II yang diduga melanggar netralitas ASN di media sosial, Bawaslu menilai tindakan tersebut telah melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap ASN.
“Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Keterlibatan ASN dalam politik praktis sangat berpotensi mencederai integritas penyelenggaraan pilkada," tegas Dian.
Lebih lanjut Dian menyebutkan bahwa berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 dan 14 serta analisa Bawaslu Kota Pangkalpinang, AS diduga melanggar netralitas pegawai ASN.
“dalam pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 disebutkan bahwa Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dalam video yang beredar adalah AS diduga memberikan dukungan kepada salah satu paslon walikota pangkalpinang dalam suatu kegiatan,” ungkap Dian.
Bawaslu Pangkalpinang juga mengingatkan kembali seluruh ASN di wilayah Kota Pangkalpinang agar menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam bentuk apapun yang mengarah pada keberpihakan politik.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan indikasi ketidaknetralan ASN selama tahapan pemilihan ulang 2025 berlangsung.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang
Editor: Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang